-->

Ads (728x90)

 

Kecolongan, Beras Tanpa Label  Dijual Bebas
Beras Tanpa Label Ditemui Di Sebuah Toko di Kabupaten Karimun, Rabu (11/5/2022) (Fhoto : James Nababan)


KARIMUN, Realitamedia.com – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1, Jantro Butar – Butar mengatakan pihaknya menemukan beras tanpa label kemasan yang dijual bebas disalah satu took di Karimun.

“ Diharapkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli beras di toko atau swalayan, beras yang dibeli harus memiliki label,” kata Jantro Butar-Butar saat ditemui Rabu (11/5/2022).

Menurutnya beras yang tidak memiliki label, mutu keasliannya untuk kesehatan akan diragukan dan tidak menutup kemungkinan jika beras tanpa label dikonsumsi dapat merusak kesehatan tubuh.

Ia menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2018 Jo Permendag Nomor 8 Tahun 2019 dijelaskan setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras, wajib menggunakan label. 

Pada pasal 10 dalam Permendag tersebut dinyatakan bahwa kewajiban menggunakan label dikecualikan, jika pelaku usaha mengemas beras dihadapan konsumennya.

Secara rinci Jantro Butar-Bitar menjelaskan amanah dari Permendag RI tersebut yakni :

Pasal 2
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Beras dalam Kemasan wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Kewajiban pencantuman Label pada Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jenis  Beras:

  1. Premium, yang merupakan jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksirnal 15% (lima belas persen);
  2. Medium, yang merupakan jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksimal 25% (dua  puluh lima persen); dan
  3. Khusus, yang terdiri atas beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 4
(1)    Kewajiban mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan  oleh  Pelaku  Usaha yang  merupakan:

  1. Pengemas Beras; atau
  2. Importir Beras.

(2)    Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai:

  1. Merk;
  2. Jenis Beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus, termasuk persentase butir  patah  dan derajat sosoh Beras;
  3. Keterangan campuran dalam hal Beras dicampur dengan varietas Beras lain;
  4. Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram;
  5. Tanggal pengemasan; dan
  6. Nama dan alamat Pengemas  Beras atau Importir Beras.
(3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.

(4) Selain Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­ Undangan.

Pasal 5

  1. Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti
  2. Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.

Pasal 6
(1).   Pencantuman Label dalam Kemasan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:

  1. Tercetak, ditempelkan atau melekat, disertakan, atau merupakan bagian dari Kemasan; dan
  2. Menggunakan media yang tidak mudah rusak dan/ atau luntur.

(2).    Ukuran Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ukuran Kemasan Beras secara proporsional.

Pasal 7
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran Label kepada Menteri sebelum memperdagangkan Beras.

Pasal 8

  1. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id setelah mendapatan Hak Akses Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
  2. Untuk mendapatkan Hak Akses SIPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus:
  1. Melakukan registrasi melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar; dan
  2. Mengunggah dokumen registrasi SIPT, berupa:
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab perusahaan, dalam bentuk Portable Document Format (PDF), Joint Photographic Experts Group (JPEG), atau Portable Network Graphics (PNG) berwarna sesuai dengan asli.

3. Pemberian Hak Akses SIPT berupa username dan password dikirim melalui surat elektronik (email paling   lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar.
4. Dalam hal permohonan untuk mendapatkan Hak Akses SIPT tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan, Pelaku Usaha harus mengunggah surat kuasa dari penanggung jawab perusahaan dan Kartu Tanda Penduduk atau paspor penerima kuasa.
5. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Hak Akses SIPT mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui aplikasi permohonan di SIPT.
6   Dalam mengajukan permohonan sebagimana dirnaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha harus memasukan data, mengisi, dan mengunggah dokumen pendukung yang terdiri atas:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. Photo contoh Kemasan Beras yang telah mencantumkan Label; dan
  3. Formulir pernyataan mandiri yang menerangkan kebenaran atas keterangan atau penjelasan dalam Label.

(7)    Dalam hal SIPT tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), pendaftaran Label Kemasan Beras dilaksanakan secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I dengan alamat Gedung Utama Kementerian   Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Jakarta Pusat 10110.

Pasal 9

  1. Dalam hal terdapat perubahan keterangan atau penjelasan dalam Label, Pelaku Usaha wajib melakukan pemberitahuan.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan paling lama       14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan.
  3. Ketentuan mengenai pendaftaran Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandisterhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Kewajiban pencantuman Label dalam Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan terhadap Beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan Konsumen.

Pasal 11

  1. Pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam memenuhi kewajiban pencantuman Label dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
  2. Pengawasan terhadap kewajiban pencantuman Label berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh:

Direktur Jenderal Perlindungan

1.Konsumen dan Tertib Niaga; dan

2. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan perdagangan.

(3)    Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-samadengan melibatkan instansi teknis terkait di pusat dan / atau di daerah.

Pasal 12

  1. Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, atau Pasal 9 wajib melakukan penarikan Beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Beras dalam Kemasan yang tidak mencantumkan Label yang telah terdaftar.
  2. Penarikan Beras dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha atas perintah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan TertibNiaga untuk dan atas nama Menteri.
  3. Biaya penarikan Beras dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pelaku Usaha .
  4. Pelaku Usaha yang tidak melakukan penarikan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksiadministratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.

Pasal 13

  1. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus telah menyesuaikan pencantuman Label berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
  2. Dalam jangka waktu penyesuaian pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapatmencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam media selain Label, sepanjang:

1. Keterangan dapat dengan mudah terlihat oleh Konsumen; atau

2. Media yang digunakan tidak mudah rusak, hilang atau terhapus.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Jadi, kata Jantro, pelaku usaha beras setelah mendapatkan nomor KEMTAN dari Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan/OKKP-D, masih punya kewajiban untuk mendaftarkan Label Kemasannya ke Kementerian Perdagangan secara online/daring,tutupnya mengakhiri (jam)


Posting Komentar