-->

Ads (728x90)

 

Bupati Asahan Ingatkan CPNS dan PPPK yang Baru Diangkat untuk Tidak Mengajukan Mutasi Selama 10 Tahun
Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar Menyerahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK kepada Pegawai Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (10/05/2022) (Fhoto : Ist)


ASAHAN, Realitamedia.com
– Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor 37.1-BKD-Tahun 2022 Tentang  Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-BKD-Tahun 2022 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (10/05/2022).

Dalam sambutannya Bupati Asahan H Surya Bsc  yang disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengingatkan CPNS bersama PPPK yang telah diangkat jangan berniat untuk pindah/mutasi baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan mereka yang menyatakan bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas mereka pada saat melamar CPNS.

Saat ini, katanya,  belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK, selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.

Ia berharap dengan pengangkatan mereka sebagai CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten dapat membuat mereka memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Insfrastruktur Kuat, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19,” tutupnya

Dalam laporannya Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan diadakan pengangkatan CPNS dan PPPK, untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara.

Nazaruddin juga melaporkan peserta yang akan menerima SK CPNS pada hari ini sebanyak 17 orang dengan rincian 7 orang diunit kerja Tenaga Teknis dan 10 orang di unit kerja Tenaga Kesehatan (Puskesmas)


"Untuk formasi PPPK Tahun 2021 ada 205 orang PPPK Tahap I yang hari ini akan menerima SK PPPK dengan rincian Guru SD 174 orang dan Guru SMP 31 orang," ucap Nazaruddin mengakhiri laporannya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan, Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala BKAD Kabupaten Asahan dan Kepala BKD Kabupaten Asahan. (Ten)

Posting Komentar