-->

Ads (728x90)

 

Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap Pembahasan LKPJ Walikota Batam Akhir TA 2021  di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022) (Fhoto : L Sinaga)


BATAM, Realitamedia.com - Dalam tiga tahun terakhir ini, kapasitas fiskal daerah yang diraih  terus menurun untuk itu Pemko Batam diminta meningkatkan Dana Insentif Daerah (DID). Untuk tahun 2020 perolehannya sebesar Rp.27 milyar lebih, kemudian tahun 2021 turun menjadi sebesar Rp.24 milyar dan tahun 2022 sebesar Rp 25,27 milyar.

“ Pansus merekomendasikan Pemko Batam meningkatkan fiskal daerah, sebab setiap daerah berpeluang memperoleh di atas Rp 100 miliar,” kata Aman S.Pd selaku Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Akhir TA 2021  saat  Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri 36 orang anggota Dewan serta Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat 

Aman menyebut relatif stagnannya alokasi dana insentif daerah dari Pemerintah Pusat menunjukkan bahwa kinerja Pemko Batam masih lemah dan belum memenuhi kriteria layak memperoleh alokasi dana insentif daerah.

Untuk itu, katanya Pansus merekomendasikan kepada Walikota Batam agar lebih serius meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah, dan membentuk tim khusus serta menyusun road map yang jelas dan terukur berupa rencana aksi untuk merebut dana insentif daerah dari Kemenkeu lebih besar setiap tahunnya, baik untuk mempertahankan kriteria utama maupun kategori kinerja.

Selain itu, Pansus merekomendasikan kepada Komisi DPRD terkait, untuk mengawasi dan memastikan kinerja Pemko Batam yang terkait dengan pemenuhan kriteria dana insentif daerah tersebut.

“ Pansus juga meminta dan merekomendasikan kepada OPD-OPD yang terkait dan menjadi penyebab atas rendahnya capaian indikator kinerja dana insentif daerah untuk menjelaskan dan memberikan rencana aksi yang akan dilakukan guna memperbaiki kinerjanya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dana insentif daerah merupakan instrumen fiskal Pemerintah Pusat dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih berprestasi, kreatif, inovatif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu, dan dibagi dalam tiga kelompok bidang, yaitu tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut pada tahun 2022, dari 3 kelompok tersebut, terdapat 21 jenis indiktor kinerja. Berdasarkan data dari Kemenkeu (web. djpk) menurunnya DID kota Batam tahun 2022 disebabkan karena beberapa indikator kinerja tidak memenuhi syarat, nilainya dibawah standar (minimal b dan maksimal a).

Terkait kinerja belanja daerah Tahun 2021, Aman menjelaskan peningkatannya sangat sedikit dibandingkan tahun 2022 lalu. Dimana tahun 2021 belanja terealisasi sebesar Rp 89,9 %, sedangkan pada tahun 2020 belanja terealisasi sebesar Rp 87,06 dari alokasi.  

Secara nominal, katanya belanja daerah tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 300,8 miliar lebih dibanding tahun sebelumnya, tumbuh positif sebesar 12,8 %.
proporsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah, tahun 2021 sebesar 36%.

“ Jika dikaitkan dengan amanat Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, masih diatas yang diamanatkan, yaitu sebesar 30% dari total belanja daerah di luar tunjangan guru (alokasi tkd),” katanya.

Untuk itu, katanya Pansus merekomendasikan agar Pemko Batam secara bertahap memenuhi amanat undang-undang tersebut mulai tahun sekarang hingga lima tahun ke depan sesuai tenggang waktu yang diatur dalam undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah tersebut.

Kemudian, untuk belanja modal secara nominal realisasinya meningkat dibanding tahun sebelumnya. namun, dari sisi proporsi masih cukup rendah dengan tren yang menurun. jika tahun 2017 proporsi belanja modal terhadap total belanja daerah sebesar 24,3%, untuk tahun 2021 hanya 21,9% dari total belanja daerah.

Atas kondisi ini, maka Pansus merekomendasikan agar hal ini menjadi perhatian serius dari Pemko sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, dimana belanja infrastruktur pelayanan publik daerah minimal alokasinya 40% dari total belanja daerah tidak termasuk belanja bagi hasil dan atau belanja transfer ke daerah/desa (belanja modal merupakan komponen utama dalam kategori belanja infrastruktur publik). dan, daerah diberi waktu oleh Undang-Undang selama 5 tahun untuk memenuhinya.

Dikatakannya, atas kinerja pengelolaan keuangan daerah tersebut, Pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama,situasi darurat kesehatan tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid – 19 memaksa Pemko Batam melakukan berbagai penyesuaian atas pengelolaan keuangan.
oleh karena itu, agar APBD tetap mampu menjadi salah satu instrumen teknis mengatasi keadaan pandemi lanjutan di tahun 2022, maka Pansus merekomendasikan agar kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 dan tahun 2023 tetap konsisten dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD kota Batam 2021-2026, tentu setelah disesuaikan dengan kondisi terkini (hasil audit BPK RI tahun buku 2021). Pansus berpendapat bahwa rumusan kebijakan keuangan dalam RPJMD tahun 2021 – 2026 masih relevan untuk diimplementasikan.

Kedua,pengelolaan keuangan daerah di kota Batam masih menghadapi masalah internal, seperti: belum kuat dan eratnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah (belum terpadunya data dan koneksi system pengelolaan pendapatan daerah), serta belum optimalnya pemanfaatan potensi pendapatan daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
atas permasalahan ini, maka Pemko Batam harus melakukan berbagai cara dan strategi sebagai berikut:

  • Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak daerah melalui penyederhanaan prosedur pelayanan perpajakan dan terus memperbaiki serta menyempurnakan sistem informasi perpajakan untuk lebih memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  • Meningkatkan pelayanan kepada wajib retribusi daerah melalui perbaikan sarana prasarana maupun penerapan e-retribusi secara bertahap.
  • Menyelenggarakan tata kelola pendapatan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel yang menjamin bahwa setiap pendapatan yang menjadi hak daerah sudah ditetapkan, dipungut/dikenakan, dicatat, disetorkan ke kas daerah dalam jumlah yang benar dan tepat waktu.
  • Rutin melakukan sosialisasi/ penyuluhan kepada wajib pajak/ retribusi agar membayar pajak sesuai ketentuan dan penegakan disiplin pembayaran pajak dengan penagihan aktif oleh petugas pajak serta penindakan atas pelanggaran perda.
  • Mengupayakan ketersediaan data pendapatan, analisa serta perhitungan penerimaan pajak dan retribusi sesuai dengan potensi yang akurat serta merencanakan target sesuai dengan potensi riil, sesuai kajian potensi pendapatan yang rasional dan terukur serta memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaanya.
  • Meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah maupun antara organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah dengan organisasi perangkat daerah terkait lainnya sehingga dapat meningkatkan dukungan dari lintas organisasi perangkat daerah terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
  • Melakukan pendekatan pelayanan dengan menambah tempat
  • pembayaran (kanal pembayaran) serta pelayanan jemput bola dengan menjalin kerjasama dengan bank kepri, kantor pos, indomaret, tokopedia, gopay dan lainnya.
  • Meningkatkan koordinasi secara sinergis dengan perangkat daerah pengampu dana transfer, pemerintah provinsi dan pusat dalam rangka optimalisasi pencairan dana transfer.
  • Peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dengan sasaran meningkatnya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah dengan membangun sistem dan prosedur administrasi pelayanan yang cepat dan mudah;
  • Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diimbangi dengan peningkatan fasilitasi kepada masyarakat sesuai regulasi baru undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah;
  • Memperbaiki basis pajak dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan database pajak, optimalisasi penggunaan it dan konfirmasi status wajib pajak;
  • Optimalisasi pengelolaan bumd dalam rangka peningkatan deviden atas laba yang dicapai, sebagai kontribusi pada pendapatan asli daerah; dan
  • Peningkatan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia aparatur pendapatan dan pengelola pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, terhadap arah kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD 2022, Pansus merekomendasikan sebagai berikut :

  • Pertama,agar difokuskan  pada mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat, dan reformasi pelayanan kesehatan, normalisasi pelayanan pendidikan untuk mengejar ketertinggalan kualitas pendidikan akibat tidak adanya tatap muka selama 4 semester 2020 – 2021;
  • Kedua, mempercepat pemulihan ekonomi dan pemantapan ketahanan pangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta normalisasi pelayanan umum kepada masyarakat;
  • Ketiga,mengingat tahun 2022 merupakan tahun tahapan awal implementasi RPJMD 2021-2026, belanja daerah  difokuskan pada program/kegiatan yang orientasinya pada indikator kinerja yang gagal dicapai targetnya pada tahun 2021;
  • Keempat, kecukupan anggaran untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat yang rawan terjadinya penularan Covid-19, dan selalu melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dengan kebijakan pusat dan provinsi utamanya dalam mengatasi pandemic Covid -19;
  • Kelima, peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja daerah serta peningkatan dan perbaikan manajemen keuangan daerah. melakukan perbaikan manajemen keuangan melalui program dan kegiatan yang tepat agar serapan anggaran tahun 2022 meningkat sehingga silpa tahun berjalan tidak kembali membesar setiap tahunnya;
  • Keenam,tetap melaksanakan dan melanjutkan prioritas kegiatan-kegiatan yang belum (gagal) dilaksanakan secara maksimal (akibat pandemic covid-19) dalam mendukung program unggulan daerah;
  • Ketujuh, meningkatkan derajat transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menyediakan informasi data/dokumen apbd kepada masyarakat secara rutin/berkala dalam website pemerintah daerah kota batam, agar masyarakat dapat dengan mudah cepat dan murah mengakses data APBD.
  • Kedelapan, meningkatkan kualitas proses dan output musrenbang di semua tingkatan (musrenbang kelurahan, kecamatan dan kota) agar arah dan kebijakan APBD tidak menyimpang dari aspirasi/kebutuhan masyarakat. dan meningkatkan mutu proses dan output reses DPRD dan forum OPD agar perencanaan daerah cukup komprehensip dan aspiratif (sinkron antara aspirasi masyarakat, DPRD dan kebutuhan OPD). (Lam)


Posting Komentar