-->

Ads (728x90)

 

Pansus Minta Pemko Batam Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah
Ketua Pansus Aman.S.Pd Menyerahkan Hasil Pembahasan LKPJ Walikota Batam Akhir TA 2021 kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin di Ruang Rapat DPRD Batam, Jumat (13/5/2022) (Fhoto : L Sinaga)



BATAM, Realitamedia.com
-  Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran (TA) 2021 meminta Pemko Batam mengevaluasi kinerja keuangan daerah dan dilakukan dengan transparan.

Hal itu disampaikan Aman S.Pd selaku Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Akhir TA 2021  saat  Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri 36 orang anggota Dewan serta Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat 

Selain melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan daerah, Pansus juga meminta Pemko Batam melakukan evaluasi terhadap tiga hal lainnya diantaranya : kinerja makro ekonomi dan sosial daerah, kinerja berdasarkan misi daerah serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Secara rinci terkait rekomendasi Pansus agar Pemko Batam mengevaluasi kinerja keuangan daerah, Aman menjelaskan sesuai dokumen LKPJ 2021 pada bab I dan bab II  melaporkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2021 kurang dari target sebesar Rp 140,6  miliar lebih atau ter-realisasi sebesar 94,7% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2021.

Sementara, realisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp 295,7 miliar lebih atau ter-realisasi 89,9% dari alokasi, sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran di tahun 2021.

“ APBD 2021 setelah perubahan semula diproyeksi defisit Rp 270,6 miliar, pada realisasinya defisit tinggal sebesar Rp 115,4 miliar lebih,” katanya.

Aman menyebut Pansus sangat menyesalkan Pemko Batam yang tidak melaporkan dalam dokumen LKPJ 2021 terkait Silpa Indikatif (Unaudited BPK) tahun berjalan. Sehingga Pansus harus menghitung sendiri berapa besaran Silpa sebelum audit BPK tahun 2021.

“ Hal itu kembali mengulang seperti pada LKPJ tahun lalu. hal ini tentu patut disayangkan dan mengurangi derajat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tahun 2021,” katanya.

Lanjutnya, Silpa tahun 2021(unaudited) setelah dilakukan perhitungan oleh Pansus mendapatkan angka sebesar Rp.155,150,513,740,- secara nominal jumlahnya berkurang dibanding tahun sebelumnya. Besaran proporsi Silpa tahun 2021 sebesar 5,5% dari dana tersedia.

“ Jika situasinya normal tentu patut diapresiasi, karena patut diduga merupakan hasil efisiensi anggaran. namun, jika penyebabnya adalah karena pendapatan tahun 2021 yang tidak mencapai target, tentu hal tersebut patut dipertanyakan oleh Pansus,” katanya.

Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dicari akar masalahnya, apa yang menjadi penyebab Silpa tahun berjalan dapat turun secara drastis pada tahun 2021. apakah karena efisiensi atau karena penurunan kinerja pemerintah daerah dalam manajemen kas.

Selain itu, Pansus juga meminta dan merekomendasikan data sumber Silpa dan kegunaannya kembali pada APBD Perubahan 2022 (Silpa tahun 2021 dirinci berdasarkan penggunaannya kembali di perubahan APBD tahun 2022). Sehingga dapat diketahui,  berapa besaran Silpa 2021 yang terikat penggunaannya dan yang masih bebas untuk dialokasikan dalam Perubahan APBD tahun 2022.

Selain rekomendasi diatas, Pansus juga merekomendasikan sebagai berikut:

  • Dari sisi perencanaan, setelah selesainya pertanggungjawaban APBD 2021 melakukan upaya percepatan perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2022, sehingga cukup waktu untuk pelaksanaan kegiatan perubahan APBD dengan demikian realisasi anggaran tahun 2022 lebih optimal
  • Dari sisi pelaksanaan APBD, melakukan upaya mendorong penyerapan sesuai rencana, melalui monitoring dan evaluasi per triwulan serta penerapan bentuk punishment bagi SKPD yang tingkat penyerapan anggaran masih rendah;
  • Melakukan langkah-langkah dalam rangka optimalisasi kas menganggur (idle cash) atas Silpa tahun 2021 pada kas daerah dengan deposito pada bank yang secara ekonomi memberi keuntungan lebih besar.
  • Guna menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, maka pansus meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Batam mengenai sejauh mana progres penyelesaian piutang dan kewajiban daerah sesuai neraca tahun 2020. dimana piutang pendapatan sesuai neraca tahun 2020 sebesar Rp. 848.490.227.213,53 sedangkan piutang yang macet (penyisihan piutang) sebesar Rp.448.576.127.974,16. Realisasi pendapatan daerah tahun 2021 kurang dari target sebesar Rp.140,6 miliar lebih, atau terealisasi sebesar 94,7% dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 202.

Semua jenis pendapatan tidak mencapai target, kecuali jenis pendapatan bagi hasil laba BUMD dan lain-lain PAD yang sah secara nominal realisasi pendapatan daerah tahun 2021 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.

Sedangkan pertumbuhannya juga mengalami penurunan, jika tahun 2020 pendapatan tumbuh positif 2,2%, tahun 2021 pendapatan daerah tumbuh negatif 1,9 %. artinya setelah pandemi Covid-19 pada tahun 2020, realisasi pendapatan tahun 2021 belum normal kembali justru malah menurun.

Demikian halnya dengan Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 realisasinya kurang dari target (ter-realisasi 89.7%) dari target dalam APBD P 2021. Realisasi tahun 2021, Pendapatan Asli Daerah malah tumbuh negatif 1,9% dibanding tahun 2020.

“ Jika dibandingkan dengan tahun 2019 (sebelum pandemi) Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan sebesar Rp.53 milyar,” katanya.

(Lam)

Posting Komentar