-->

Ads (728x90)

 

Utusan Simpulkan Ada Tiga Permasalahan Terkait Pembelian Rumah Warga Perumahan RCP
Anggota Komisi l DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha (Fhoto : L Sinaga)


BATAM, Realitamedia.com - Anggota Komisi l DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan ada tiga hal permasalahan yang dialami warga perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) Batu Aji RT.009 RW.04 Kelurahan  Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Batam.

“ Setelah saya mendengar penjelasan dari warga perumahan RCP saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) tadi ada tiga hal permasalahan terkait pembelian rumah yang dibeli warga,” kata Utusan Sarumaha kepada sejumlah awak media usai menghadiri RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Center, Kamis (12/5/2022)

Adapun ketiga permasalahan itu diantaranya, pertama warga membeli dengan pemilik lahan langsung, kedua warga membeli rumah dengan pihak pengembang sudah memiliki AJB dan terakhir, warga membeli rumah dengan pengembang akan tetapi belum mendapatkan AJB.

Dalam RDP tersebut, Utusan mengusulkan agar mendatangi kantor notaris untuk menanyakan kronologis perumahan tersebut seperti apa sebenarnya.

Kader Partai Hanura ini mengatakan sejumlah dokumen yang diperlihatkan warga dalam RDP sudah bisa menjadi dasar untuk pengalihan hak kepada konsumen.

“ Komisi I akan tetap menjaga dan memberikan apa yang menjadi hak dari konsumen, dan pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini apalagi pihak BPN sudah siap untuk memfasilitasi,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Safari Ramadhan, S.Pd.I saat memimpin RDP dengan warga Perumahan RCP mengatakan Komisi I akan menjadwalkan Kembali untuk menggelar RDP dan akan mengundang PT Ratu Baja Indah (RBI) dan instansi terkait.

Beliau meminta agar warga melengkapi seluruh berkas seperti yang disampaikan pihak BPN Kota Batam, seperti telah melengkapi Akta Jual Beli (AJB), Izin Perolehan Hak (IPH), Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

(Lam)

Posting Komentar