-->

Ads (728x90)

 Ket. Foto : DPRD Lingga melaksanakan Pengangkatan Penganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Lingga. (Istimewa) 

Lingga, Realitamedia com
- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Lingga, dengan tema Peresmian pengangkatan Penganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten lingga Sisa masa jabatan 2019 - 2024 yang digelar di gedung DPRD Lingga, Selasa (09/11/2021)

Ahmad Nashiruddin Ketua DPRD Kabupaten Lingga dalam sambutannya mengatakan Pertama-tama saya mengajak kepada seluruh kita semua untuk senantiasa menyampaikan puji dan syukur ke hadirat Allah subhanahu Wa ta'ala atas segala rahmat Taufik dan hidayahnya sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2019-2024 dalam keadaan sehat walafiat. 

Selanjutnya, memperhatikan ketentuan pasal 93 ayat 1 dan 3 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim saya mohon petunjuk dan bimbingannya rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Lingga sisa masa jabatan

Masih kata sambutannya, Hadirin undangan yang berbahagia berdasarkan amanat pasal 128 ayat 6 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 114 ayat 1 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota dinyatakan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna sumpah yang pada hakekatnya merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya memegang teguh Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menerbitkan keputusan nomor 1266 tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Simarito.

Memberhentikan antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Lingga saudara Jimmy AT kedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Lingga masa jabatan 2019-2024 disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga.

Selanjutnya, mengangkat Simarito sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2019-2024.

Harapannya, kepada anggota DPRD Lingga Samarito segera bekerja menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat kabupaten lingga.tutup Ahmad Nashiruddin (JH)

Posting Komentar