-->

Ads (728x90)

 

KKP bersama BNN Amankan Kapal Ikan Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Toli-Toli
Petugas KKP dan BNN mengamankan sebuah kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. FOTO/DOK.HUMAS DITJEN PSDKP

JAKARTA, Realitamedia.com  -  Pelaksanaan operasi gabungan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sebuah kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah

"Ini sinergi yang baik, sesuai arahan Pak Menteri, antaraparat penegak hukum harus saling bekerja sama, kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan," kata Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (11/08/2021).

Penangkapan kapal tersebut, kata Antam, dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo pada Rabu (04/08/2021). Kapal itu adalah KM Putra Bahari IV. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan bahwa kapal tersebut terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.

"Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo," katanya.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut sudah dipersiapkan sejak pekan lalu. Hal ini merujuk pada adanya dugaan kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.

"Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut," kata Pung.

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba. Namun demikian, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes urin keduanya dinyatakan positif.

Dalam kesempatan itu juga diketahui kapal tersebut juga melakukan pelanggaran perikanan. Menyikapi hal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.

"Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya," katanya. (sindonews.com)


Posting Komentar