-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, April 12, 2021 A+ A- Print Email
Sidang Lanjutan Sengketa Lahan PT SSP Dengan Warga Ditunda, Warga  Meminta Damai


KARIMUN, Realitamedia.com – Sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun antara pihak penggugat dari ahli waris dengan tergugat PT Sinar Suman Priyanto (SSP) dengan agenda mendengar keterangan dari saksi (penggugat) terpaksa ditunda hingga minggu depan. 

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Rizka Fauzan saat memimpin sidang pada Senin (12/4 /2021) di Pengadilan Negeri Karimun.

" Sidang untuk mendengarkan keterangan dari saksi  hari ini ditunda  hingga 19 April mendatang," kata Hakim Ketua, Rizka Fauzan sambil mengetuk palunya.

Hakim Ketua, Rizka Fauzan mengharapkan agar minggu depan, pihak-pihak yang bersengketa supaya dapat dihadirkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang hari ini tidak bisa hadir. 

Usai persidangan, pendamping masyarakat sebagai (penggugat), Hardian menuturkan sidang persengketaan tanah antara masyarakat dengan PT SSP sudah yang kedua kalinya dilaksanakan dalam agenda sidang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karimun.

Ia menyebutkan permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT SSP, sebelum pihaknya datang kepada masyarakat, sudah digiring oleh tim. 

“ Namun, dalam hal ini saya melihat  masyarakat (penggugat - red) menjadi korban kalau untuk dilanjutkan ke persidangan" jelas Hardian usai persidangan saat  pendamping warga yang melakukan gugatan kepada PT SPP, Senin (12/4/2021). 

Disebutkan Hardian,  awalnya semua masyarakat berjumlah 14 orang yang masuk ke dalam gugatan yang sampai kepada dirinya.

“ Bahkan, Saya sampai memohon agar jangan dipenjara, karena mereka ini sudah masuk dalam laporan ke pidana," kata Hardian. 

Hardian menjelaskan , awalnya mereka dalam hal ini (penggugat) tidak tahu untuk masuk dan datang ke persidangan ini, mereka kesini tahunya adalah untuk mediasi. 

" Saya tanya kembali kepada masyarakat mau seperi apa, karena dalam hal ini tugas saya disini hanyalah sebagai pendamping. Karena disini yang diperlukan itu pengacara, kita siapkan pengacara," ungkapnya. 

Disebutkan juga, dari jumlah 14 orang masyarakat penggugat mengerucut menjadi 5 orang, hal ini untuk penetapan sebagai tersangka, yang satu sudah DPO dan yang empat penetapan. 

"Kepada penetapan inilah, saya masuk untuk PKN sebagai penjamin, istilahnya macam mana caranya mediasi terbaik. Karena dari awal mereka ini mis komunikasi, “ katanya.

"Dari penggugat mau minta damai dan  berharap damai secepatnya, artinya dalam arti damai disini saya mengatakan tidak mengerucutkan mereka untuk berdamai kepada PT SSP (tergugat) dalam arti untuk damai nego,”  tambah Hardian. 

Sebagai pendamping, lanjutnya,  dalam hal ini hanya menyampaikan damai agar gugatan itu lepas, dan mereka berjanji tidak akan melakukan penggugatan kembali. 

Hardian mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan gugatannya berdasarkan surat rekom PT Timah dan masyarakat telah mengeluarkan sejumlah dana untuk proses hukum maupun pengukuran tanah.

“ Kemudian dalam perjalanan proses persidangan, untuk pembuktian surat rekom PT Timah milik masyarakat dengan akte tanah milik PT SSP,” sambungnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum PT SSP Urip Santoso mengatakan persoalan sengketa lahan tersebut sudah mereka laporkan ke Polres Karimun, bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh unit 4 dan itu sudah ada tersangka satu orang yang informasinya saat ini yang bersangkutan DPO. 

"Sebanyak 15 orang yang memiliki suratnya di BPN Karimun, lalu mengerucut menjadi 5 orang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karimun terkait persoalan tersebut,” kata Urip Santoso. 

Ia menyebutkan para penggugat telah mencabut surat kuasa kepada penerima kuasa.

Dalam hal ini, Kuasa hukum PT SSP, Urip Santoso berharap agar masyarakat Kabupaten Karimun untuk lebih berhati-hati. Menurutnya, hal yang terjadi sekarang ini karena adanya permainan dari mafia tanah. 

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo  kepada Kapolri, dan itu sudah diperintahkan agar memberantas mafia tanah yang sangat menganggu roda pembangunan baik itu pemerintah maupun pelaku usaha,'' ungkapnya. (Nababan).


Posting Komentar