KARIMUN, Realitamedia com –Permasalahan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat di Kelurahan Pamak , Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun mulai nampak titik terang.
Persoalan sengketa tanah kepada sejumlah orang yang menyebutkan sebagai ahli waris menuntut ganti rugi kepada Direktur Utama PT SSP Supriyanto (tergugat) yang akan mendirikan perumahan di atas tanah wilayah tersebut.
Sengketa tanah yang terletak di depan Masjid Agung Poros antara PT. Sinar Suman Priyanto dengan masyarakat. Pada sidang yang digelar hari Senin (06/04), masyarakat sebagai penggugat telah mengatakan secara lisan telah mencabut gugatannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Karimun Alfonsius melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada awak media ini.
"Berdasarkan persidangan kemaren, para penggugat menyatakan secara lisan untuk mencabut gugatannya dan untuk persidangan masih dilanjutkan, karena ada pihak yang tidak hadir pada persidangan kemaren, kita juga sudah melakukan panggilan," jelas Alfonsius.
Sementara itu kuasa hukum dari PT. Sinar Suman Pryanto, Urip Santoso juga membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Urip juga menyayangkan tindakan dari kuasa hukum masyarakat yang tidak hadir pada persidangan kemarin.
Pada tahapan sidang yang memasuki pada kesaksian dari penggugat maupun tergugat, Urip mengatakan sudah sangat siap untuk tahapan ini, katanya.
"September lalu kita sudah mengirimkan surat kepada PT. Timah Tbk mengenai sengketa ini dan alhamdulillah pada hari ini perwakilan dari PT. Timah Tbk datang dan bersedia menjadi saksi di persidangan," ungkapnya.
Pada surat yang dikirimkan oleh Kuasa hukum PT. Sinar Suman Pryanto terdapat poin yang menyatakan bahwa surat yang beredar pada masyarakat (sengketa dengan nomer perkara 34/Pdt.G/2020/PN Tbk) tidak pernah dikeluarkan oleh PT. Timah Tbk.
"Bukan saya yang mengatakan surat mereka itu palsu, tapi jelas pada surat balasan PT. Timah Tbk menyatakan itu tidak benar atau palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," tegas urip.
Kuasa hukum tergugat Urip Santoso SH, menjelaskan, surat yang diklaim oleh para ahli waris itu untuk menuntut ganti rugi kepada Direktur Utama PT. SSP Supriyanto (tergugat) di tengah proses sengketa adalah cacat hukum,katanya.
"Sebagai pihak tergugat yang mengaku sebagai ahli waris juga pernah ditangani oleh Polda Kepri dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun"tambahnya.
Dalam permasalahan sengketa tanah tersebut, kata Urip Santoso menjelaskan ,Dimana permasalahan tanah ini klien kami memiliki surat surat tanah yang memang jelas keabsahannya terakhir dari pihak PT Timah.
"Kami sudah menelusuri keberadaan dasar komplain daripada pihak penggugat, kalo perdata,kalo pidananya terlapor bahkan sudah ada tersangkanya," jelasnya.
Ia mengatakan, Penelusuran kami juga sudah sampai ke PT Timah yang berada di Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang. Jadi, kami sudah suratin pada tanggal 2 September 2020, dijawab tanggal 25 September 2020.
Dimana jawabannya pada intinya, bahwa PT Timah tidak pernah mengeluarkan yang namanya surat menyurat di atas tahun 1991.
Kedua, tidak pernah memberikan jabatan atas nama Ir.Yuli Margerung sebagai kepala unit PT Timah, tidak pernah. ungkap Urip Santoso.
Akhirnya kami buat laporan kepada Polres Karimun yang ditangani oleh unit 4 bahwa sudah ada tersangka satu orang, dan informasinya sekarang yang bersangkutan DPO, ujarnya.
Mengapa saya jelaskan demikian, karena ini penting bagi kami untuk menjelaskan agar kiranya di Kabupaten Karimun ini jangan lagi mengunakan surat surat dari PT Timah di atas tahun 1991, terangnya.
Disampaikannya lagi, yang awalnya ia temukan sebanyak 15 orang yang memiliki suratnya di BPN Karimun. Lalu mengerucut menjadi 5 orang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karimun, terkait persoalan tersebut,kata Urip Santoso.
"Secara tidak disangka, para pengunggat ternyata telah mencabut surat kuasa kepada penerima kuasa, tuturnya.
Urip juga berharap agar masyarakat Kabupaten Karimun lebih berhati-hati. Menurutnya hal yang terjadi sekarang karena adanya permainan dari mafia tanah.
"Mafia tanah itu menganggu roda pembangunan bagi pengusaha atau pengembang untuk membangun. Selain itu juga mafia tanah menghambat ekomoni,” tutupnya.( Nababan)
Posting Komentar