BATAM, Realitamedia.com – Walikota Batam H Rudi yang diwakili Plh Sekdako Batam, Yusfa Hendri mengatakan prinsip dari hirarki peraturan perundang-undangan adalah aturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka Pemko Batam harus mencabut produk hukum yang sudah tidak sesuai dengan alasan substantif atau alasan otonomi.
"Selanjutnya atas kesepakatan bersama antara Pemko dan DPRD Batam, akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusfa Hendri saat menghadiri rapat paripurna mewakili Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam di Gedung DPRD Batam, Batam Centre, Batam pada Rabu (14/4/2021).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Ketua Pansus terkait pencabutan lima Peraturan Daerah Pemerintah Kota Batam (Perda Pemko Batam) menjadi Perda itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuruyanto dan dihadiri 36 orang anggota DPRD Kota Batam.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Muhammad Fadli menyampaikan bahwa setiap Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan pembatalan atau pencabutan dikarenakan beberapa hal.
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal itu sesuai Asas Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior yang artinya asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).
Bertentangan dengan kepentingan umum, maksudnya jika Perda yang akan diberlakukan tidak boleh mengakibatkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses pelayanan publik, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras antar golongan dan gender.
Bertentangan dengan kesusilaan, bahwa Perda yang akan diperlakukan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berkaitan dengan adat dan sopan santun, kelakukan dan tata krama masyarakat dimana Perda itu berlaku.
Sebagaimana penjelasan yang Pansus sampaikan pada rapat Paripurna ke VI Masa Sidang II Tahun 2021, pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, kelima Perda Kota Batam itu yakni:
Perda No.19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan, Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol Kota Batam.
Perda No.3 Tahun 2009 Tentang Pengelolahan Zakat.
Perda No.7 Tahun 2009 Tentang Pengelolahan Terumbu Karang Kota Batam.
Perda No.1 Tahun 2010 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah.
Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Ketenaga Listrikan.
"Kelima Perda itu sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," terangnya.
Ranperda Pencabutan 5 Perda Kota Batam tersebut, saat itu masih dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Kepri dan dijadwalkan kembali kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya pada Minggu ke 2 bulan April 2021.
"Pada hari ini, Pansus Pembahasan atas Pencabutan 5 Perda Kota Batam kembali menyampaikan Laporan Pembahasannya," katanya.
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.34/588.3/BHukum-Set/2021 tanggal 30 Maret 2021 Perihal hasil Fasilitasi Ranperda Kota Batam tentang Pencabutan 5 Perda Kota Batam menyebutkan bahwa Ranperda Pencabutan 5 Perda Kota Batam telah dilakukan Fasilitasi.
Penyempurnaan tersebut yakni pada Konsideran Menimbang, menjadi sebagai berikut: bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.40 Tahun 2004 tentang pembatalan Perda Batam No.19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalaian Minuman Beralkohol Kota Batam dan berdasarkan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pencabutan Atas 5 Perda Kota Batam.
"Atas hasil fasilitasi oleh Gubernur Kepri dan Penyempurnaan yang telah dilakukan, maka melalui Rapat Paripurna yang terhormat untuk kiranya Ranperda Pencabutan atas 5 Perda Kota Batam dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah," tutupnya.
(Lam)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Posting Komentar