KARIMUN,Realitamedia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Energi Sumber Daya Mineral (Disdagkop, UKM dan ESDM ) menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg). PNS diarahkan menggunakan gas elpiji nonsubsidi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Energi Sumber Daya Mineral (Disdagkop, UKM dan ESDM ) Karimun, Muhammad Yosli usai menggelar rapat dengan agen PT. Pertomas Jaya Abadi, didampingi dari Polres Karimun serta para Pangkalan (Distributor), Selasa (6/4/2021).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Energi Sumber Daya Mineral (Disdagkop, UKM dan ESDM ) Karimun, Muhammad Yosli mengatakan bahwa kita memahami betul dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini mempengaruhi semuanya.
"Tetapi, alangkah baiknya, kalau ASN itu tidak mempergunakan gas elpiji 3 Kg,” katanya.
Yosli menyebutkan bahwa ASN memang sesuai aturan tidak dibenarkan untuk mempergunakan gas 3 Kg.
“ Saya harapkan ASN di Kabupaten Karimun jangan sampai mempergunakan gas elpiji 3 Kg. Itulah salah satu cara kita agar supaya peredaran gas elpiji 3 Kg ini tepat sasaran," ungkapnya.
Ia mengatakan untuk ASN yang kedapatan mengunakan gas elpiji 3 Kg bakal ditindak, akan dilaporkan ke pimpinan, karena ketentuan sudah jelas bahwa ASN tidak mempergunakan gas elpiji 3 Kg.
“ Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak dan kita laporkan kepada pimpinan ," katanya.
Ia mengatakan untuk ASN yang kedapatam mengunakan gas elpiji 3 Kg bakal kita tidak. Kita laporkan ke pimpinan, ketentuan sudah jelas bahwa ASN tidak mempergunakan gas elpiji 3 Kg.
"Itulah salah satu cara kita agar supaya peredaran gas elpiji 3 Kg ini tepat sasaran. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak dan kita laporkan kepada pimpinan ," kata Yosli dengan nada tegas.
Pemkab Karimun dalam hal ini, Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Energi Sumber Daya Mineral (Disdagkop, UKM dan ESDM ) Karimun meminta seluruh pihak proaktif untuk melakukan pengawasan terhadap kelangkaan gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut. Tujuannya, tak lain supaya barang subsidi ini peruntukannya tepat sasaran.
"Pengawasan ini, juga termasuk untuk seluruh agen dan pangkalan. Jadi, kalau nanti ada pangkalan menjual kepada yang bukan peruntukannya, kita tidak akan mengeluarkan perpanjangan rekomendasi mereka untuk membeli gas LPG 3 Kg di agen,” katanya.
Pihaknya juga meminta instansi terkait supaya melakukan pengawasan ekstra terhadap agen dan pangkalan yang ada. Jangan sampai, agen dan pangkalan menyalurkan gas bersubsidi kepada orang yang bukan peruntukannya.
"Janganlah mengambil keuntungan, ASN masih sanggup kok untuk beli gas LPG 3 Kg" tutur Yosli.
"Ini bagi yang ASN ya, kalo untuk Honor boleh untuk mempergunakan gas LPG 3 Kg. ASN maksudnya Pegawai Negeri Sipil," tutupnya. (Nababan).
Posting Komentar