-->

Ads (728x90)

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Terkait Penyerobotan Lahan Kavling di Kampung Pancur Tanjung Piayu


BATAM, Realitamedia.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto melalui anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyerobotan kavling di Kampung Pancur Blok D Nomor 12 RT 01 RW 03 Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk atas nama Tjia Siaw Bui pada Rabu (25/11/2020) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto bersama anggota Komisi I DPRD lainnya, Tan A Tien, Siti Nurlaila terlambat menghadiri RDP tersebut lantaran ada agenda lain yang mereka kerjakan. 

Dalam RDP itu Utusan Sarumaha mempertanyakan tentang kepemilikan lahan kavling itu kepada pihak BP Batam.

Mulyo Hadi dari pihak BP Batam menjelaskan bahwa lahan kavling di Kampung Pancur Blok D Nomor 12 RT 01 RW 03 itu sesuai data base di BP Batam atas nama Che Kwan Kiang tahun 1995. Alokasi kavling itu dari reolakasi Dam Duriangkang. 

Kemudian, katanya, sesuai data yang ada di Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, lahan itu dihibahkan kepada Marsono disaksikan Siti Daidon selaku Ketua RT 01/RW 03 dan Suryono selaku Ketua RW 03.

“ Jadi penerbitan Faktor Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) itu atas nama Marsono dan sesuai persyaratan yang diajukan sudah sesuai untuk diterbitkan faktor UWTO,” katanya.

Marsono menyebutkan kavling itu dihibahkan kepadanya tahun 2018 lalu.

Sementara anak Sutek yang hadir dalam RDP itu menyebutkan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa bapaknya yakni Sutek memiliki kavling di Pancur. 

“ Wah ini menarik ini sebab bapak sendiri selaku anak dari pak Sutek tidak mengetahui orang tuanya memiliki kavling di Pancur dan sesuai keterangan Marsono lahan itu dihibahkan tahun 2018 sementara pak Sutek sendiri telah meninggal dunia tahun 2012 lalu,” kata Utusan Sarumaha.

Menyikapi akan hal itu Mulyo Hadi dari BP Batam menyebutkan bahwa lahan kavling itu dihibahkan BP Batam kepada Sutek pada tanggal 28 November 1995. Kemudian Sutek menghibahkan kavling itu kepada Marsono tahun 2018, sesuai berkas yang diajukan Marsono penerima hibah lahan kavling itu ke BP Batam sudah sesuai.

“ Namun jika ada dokumen yang dipalsukan silahkan diproses ke ranah hukum,” katanya.

Suparto dari keluarga Marsono menjelaskan masalah ini sangat menarik sebab yang mempersoalkan kavling ini bukan dari anak Sutek melainkan dari pihak keluarga Sutek .  

Menyikapi akan hal itu, Utusan Sarumaha meminta BP Batam untuk menyelidiki historis lahan itu apa benar ada nama Sutek yang pernah tinggal di Dam Duriangkang dan mendapat hibah kavling dari BP Batam.

Sementara itu Ripsodianto selaku Penasehat hukum Tjia Siaw Bui atau Sutek didampingi Jono keluarga dari Sutek saat ditemui usai  RDP menjelaskan bahwa kavling mereka di Pancur itu ada 8 kavling dan ke 8 kavling itu merupakan milik Sutek dan keluarganya. Ia menyebutkan pihaknya sudah pernah mengajak Marsono untuk mediasi namun Marsono tidak bersedia.

Ia juga menyebutkan pihaknya telah membayar PBB lahan kavling itu sejak mereka miliki.

RDP itu juga dihadiri oleh camat Sei Beduk, Ghufron, Lurah Tanjung Piayu, Syaiful Bahari, Yudith Satria dari BPN Batam, Ketua RT /RW 03, Siti Daidon, Ketua RW 03 Suryono, Marsono dan Richa Mahardhina pihak keluarga Sutek yakni Pang Hua, Tju Nge Al Tony. (Lam/Man)


Posting Komentar