![]() |
Artis Ibu Kota, Jenita Janet menyanyikan lagu Di Reject saat acara Gebyar Pajak Daerah 2024 di Halaman Gedung Nasional Tanjung Uban, Sabtu (8/12) (Ist/Ralitamedia.com) |
By Ikhsan
BINTAN, Realitamedia.com – Artis Ibu Kota, Jenita Janet dihadirkan untuk menyemarakkan Gebyar Pajak Daerah 2024 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bintan.
Artis dangdut yang namanya mencuat lewat single Di Reject tersebut berhasil menggoyang ribuan masyarakat di Halaman Gedung Nasional Tanjung Uban, Sabtu (8/12) pagi.
Gebyar Pajak Daerah 2024 ini dimeriahkan dengan jalan santai yang diikuti ratusan masyarakat Bintan dari segala penjuru, mereka memadati ruas jalan utama Tanjung Uban, Bintan.
Masyarakat sangat antusias mengikuti jalan santai, apalagi mengetahui Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama Ketua TP-PKK Bintan, Hafizha Rahmadhani juga mengikuti jalan santai.
Berbagai kalangan dan usia membaur menjadi satu dalam kerumunan dimulai pada saat posisi start hingga finish. Bupati Roby pun turut berbaur dalam kerumunan dan berjalan santai bersama masyarakat.
"Alhamdulillah, luar biasa antusias masyarakat hari ini! Memang ini untuk menambah semarak hari bahagia bagi Bintan," kata Roby singkat saat dirinya sedang mengikuti jalan santai.
Roby juga menambahkan bahwa euforia kegiatan yang dilaksanakan tetap mengedepankan asas positif. Sebab semua kegiatan yang dilaksanakan harus memberi dampak bagi masyarakat dan sekitar.
"Kegiatan-kegiatan yang positif seperti jalan santai bisa kita tumbuhkan kembali kecintaan kita untuk hidup sehat dan jangan lupa berkumpul seperti ini juga jadi momen silaturahmi," jelas Roby menambahkan.
Semarak Gebyar Pajak Daerah ini semakin bertambah dengan ratusan doorprize. Mulai dari lima unit sepeda motor sebagai doorprize utama, diikuti dengan hadiah-hadiah menarik lainnya.
Gebyar Pajak Daerah 2024 ini, juga memberikan apresiasi dan penghargaan bagi perusahaan-perusahaan dengan kepatuhan pajak yang tinggi. Termasuk juga para wajib di Bintan yang tentunya dinilai aktif dalam perpajakan daerah. (san)
Editor : Patar
Posting Komentar