![]() |
Pegawai Bea Cukai Karimun saat melakukan operasi pasar di salah satu toko, Minggu (22/12) (Jupri/Realitamedia.com) |
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com – Untuk mencegah beredarnya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal, Minggu (22/12).
Pengawasan peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, dilakukan Bea Cukai Karimun dengan melakukan kegiatan operasi pasar.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan pihaknya tidak hanya penindakan terhadap barang kena cukai illegal, namun pada operasi pasar kali ini juga dilakukan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Tim Operasi Pasar (Opsar).
“ Tim Opsar memberikan edukasi kepada masyakarat, terutama terkait penjualan barang kena cukai,” katanya.
Ia menyebut penyuluhan dilakukan secara lisan kepada toko-toko dan kedai minuman serta dengan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal.
“ Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi secara lebih luas, tidak hanya kepada penjual, namun juga kepada pembeli,” katanya.
Ia menyebut operasi pasar ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector, dimana Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal. (Jupri)
Editor : Patar
Posting Komentar