-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Desember 21, 2024 A+ A- Print Email

Dianggarkan Sebesar Rp 25 Miliar, Tahun 2025 Pemko Batam Memakai Sistem Bankesda Open Kuota
Suasana rapat pembahasan Bankesda tahun 2025 yang dipimpin Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad di kantor Walikota Batam, Jumat (20/12/2024) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kota Batam akan menganggarkan dana sebesar Rp 52 miliar untuk anggaran Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). 

Untuk mempersingkat proses verifikasi Bankesda, Pemerintah Kota Batam akan memakai sistem Bankesda Open Kuota.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd kepada wartawan usai mendampingi Wakil Walikota Batam (Wawako), Amsakar Achmad memimpin rapat pelaksanaan Bankesda Tahun 2025 di kantor Walikota Batam, Jumat (20/12/2024).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Selanjutnya, Jefridin mengatakan jenis layanan Bankesda yang akan diberikan berupa bantuan premi asuransi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kemudian bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP untuk layanan kelas 3 serta bantuan jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit seperti orang tidak mampu atau yang terlantar.

Dengan Open Kuota ini, kata dia, akan mempercepat proses pelayanan untuk mendapatkan layanan Bankesda. Masyarakat yang ber KTP Batam tidak perlu lagi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. 

"Dalam Perwako Open Kuota diatur bahwa proses aktifasi sebagai peserta dilaksanakan oleh Puskesmas saat berobat ke Puskesmas. Penduduk tidak perlu lagi ke Dinas Kesehatan untuk pengurusan sebagai penerima bantuan manfaat bantuan iuran premi," jelasnya. 

Ia berharap dengan sistem Open Kuota ini dapat mempercepat layanan kesehatan untuk masyarakat Kota Batam. Adapun jumlah penerima premi Iuran PBPU BP Pemda dan bantuan iuran sebanyak 156.061 jiwa. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar