-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Oktober 11, 2024 A+ A- Print Email

BPKPD Kabupaten Natuna Luncurkan Aplikasi Eproposal.Natunakab.Go.Id, Ini Tujuannya
Kabid Perencanaan Anggaran Pemkab Natuna, Sonny Yulianto saat melaunching aplikasi eproposal.natunakab.go.id di Kantor BP3D Kabupaten Natuna, Kamis (10/10) (Ist/Budi).


By Budi Darma
NATUNA, Realitamedia.com
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto diwakili Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Sonny Yulianto melaunching aplikasi eproposal.natunakab.go.id di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna, Kamis, Kamis (10/10).

Aplikasi eproposal.natunakab.go.id ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Natuna.

Dalam pemaparannya, Sonny mengatakan aplikasi eproposal.natunakab.go.id ini diluncurkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Natuna untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penganggaran dana hibah.



Sonny menyebut komitmen ini terwujud berdasarkan arahan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, kemudian ia sebagai inisiator aplikasi melalui tangan handalnya mengeksekusi aplikasi ini.

Aplikasi eproposal.natunakab.go.id ini dibuat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2021 serta perubahannya tentang tatacara penganggaran hibah.

“ Setelah aplikasi ini diluncurkan, ke depannya  setiap lembaga, badan, dan organisasi mayarakat sebagai pemohon dana hibah dapat memantau dan mengetahui perkembangan progres bantuan hibah yang telah diajukan, karena pengelolaannya sudah berbasis online dan mudah diakses melalui handphone, baik android maupun IOS,” kata Sonny.

Aplikasi pengelolaan dana hibah ini tetap melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti, adanya pengajuan proposal, tahapan verifikasi, rekomendasi, dan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

“Jadi user dapat mengetahui sudah sejauh mana usulan tersebut diproses, karena semua tahapan dilakukan secara online,” katanya.

Ia berharap, aplikasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama eksekutif, karena semua tahapan sudah dilakukan dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan berpedoman para pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2021 serta perubahannya tentang tatacara penganggaran hibah. (Bu)

Editor : Patar



Posting Komentar