-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Oktober 02, 2024 A+ A- Print Email

Bawaslu Tegaskan, Pimpinan dan Anggota DPRD Ikut Kampanye Harus Izin Cuti
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Syakir Hamdani (Anton/Realitamedia.com)


By Anton
PELALAWAN, Realitamedia.com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Riau, menegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bila ingin melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada, harus mengajukan izin di luar tanggungan negara.

"Hari ini kita (reds,Bawaslu) akan menyurati Sekretariat Dewan (Setwan), agar setiap anggota DPRD yang akan melakukan Kampanye, harus  mengajukan cuti kepada unsur pimpinan paling lambat tiga hari sebelum waktu kampanye dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tembusan ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Andrizal melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Syakir Hamdani melalui sambungan seluler, Rabu, (2/10).

Syakir Hamdani kembali menjelaskan, bahwa pengambilan izin cuti menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan.

"Intinya, silahkan untuk ikut kampanye tapi harus mengajukan izin cuti serta jangan ada penggunaan fasilitas negara,"jelasnya dengan mantap.

Menurut Syakir Hamdani ini sesuai dengan Undang-Undang Pilkada pasal 70 ayat (2), pasal 71 ayat (1), PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

Kemudian lanjut Dia lagi, dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 148 Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/kota adalah pejabat daerah Kabupaten/Kota,

"Dan ini jelas, posisi mereka dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara serta harus mengajukan izin cuti bila ikut serta dalam berkampanye,"terangnya.

Terkait bila ada laporan warga masyarakat maupun tim pemenangan paslon peserta pilkada yang merasa keberatan terhadap pelanggaran tersebut, Syakir Hamdani mempersilahkan untuk melaporkan ke Bawaslu.

"Kita akan terima laporan karena Bawaslu tidak boleh menolak dan kemudian akan memverifikasi laporan tersebut, apakah hal itu masuk pelanggaran atau tidak," katanya mengakhiri. (kocu/ton).

Editor : Patar

Posting Komentar