-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Juli 02, 2024 A+ A- Print Email

Walikota Rudi Hadiri Pemusnahan 3,5 Kg Sabu yang Dipimpin Oleh Kapolresta Barelang
Walikota Rudi (tengah) bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat pemusnahan barang bukti sabu di Lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024) (Ist/Realitamedia.com).

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Walikota Batam, Muhammad Rudi menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 36.000,4 gram dari 2 kasus dengan 6 orang tersangka.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bertempat di Lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).

Dikesempatan itu, Walikota Rudi menyerukan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba harus dihentikan.

"Saya tegaskan, kita harus melawan penyalahgunaan semua jenis narkoba," kata Walikota Rudi usai kegiatan.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam ini mengatakan perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Semua pihak, kata dia, harus bahu membahu menyelesaikan persoalan narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi peran semua pihak, termasuk Polresta Barelang yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di Batam," ujarnya.

Dikatakannya, Batam dan Kepri yang merupakan wilayah perbatasan menjadi wilayah rentan terjadi penyelundupan narkoba dan sebagainya.

Untuk itu, Walikota Rudi mengajak semua pihak ikut berperan melawan kejahatan semua jenis narkotika. Hal itu ditegaskan Rudi, mengingat narkoba dinilai menjadi barang yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.

"Indonesia akan menghadapi masa emas pada 2045, sehingga anak bangsa ini harus dilindungi dan harus terhindar dari narkoba demi Indonesia yang baik demi generasi yang lebih baik," katanya.

Walikota Rudi Hadiri Pemusnahan 3,5 Kg Sabu yang Dipimpin Oleh Kapolresta Barelang

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan terungkap kasus peredaran gelap narkotika berupa 35.949,71 gram sabu dan pemusnahan narkotika jenis sabu 36.000,4 gram berupa benda sitaan atau barang bukti narkotika.

Kapolresta Barelang mengapresiasi Satresnarkoba Polresta Barelang yang sukses mengungkap kasus narkotika pada Juni 2024. Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan ini pengungkapan dari dua kasus, yang pertama pada tanggal 17 Juni 2024 dengan tersangka EH HS dan AS di TKP Nongsa dan Jakarta. Kemudian,tanggal  26 Juni 2024 dengan tersangka RE RT EZ di TKP Bengkong.

Kapolresta Barelang mengatakan dengan diamankannya narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram lebih ini, pihaknya sudah menyelamatkan kurang lebih 357 ribu lebih jiwa manusia.

"Kami mengajak masyarakat, jika terdapat transaksi atau peredaran narkotika, silakan laporkan, jangan takut, kami akan menindak tegas," ujarnya.

Setelah itu, Walikota Rudi bersama Kapolesta Barelang dan sejumlah tamu ikut memusnahkan barang bukti narkoba ini dengan menggunakan alat incenerator. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar