-->

Ads (728x90)

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Beli Stiker Parkir Tahunan
Ketua DPRD Nuryanto SH MH (berkacamata kemeja putih) bersama Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda (kemeja kuning) usai membeli stiker parkir tahunan di halaman Gedung DPRD Batam, Rabu (10/07/2024) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam membeli stiker parkir tahunan yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada konter stiker parkir di ruangan depan persisnya di tepi tangga naik lantai dua di Gedung DPRD Batam, Rabu (10/07/2024).

Awalnya Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda membeli stiker parkir tersebut, kemudian Wakil Ketua III Ahmad Surya setelah itu, anggota DPRD Kota Batam lainnya. 

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam kompak memberikan contoh membeli stiker, hal ini dilakukan untuk mendukung penuh optimalisasi pengelolaan parkir.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam dilayani dua pertugas Dishub Kota Batam dengan meminta fotokopi STNK dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui sebuah notebook.

Setelah menginput data, petugas Dishub memasang stiker itu pada kaca depan bagian dalam mobil Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, yang disaksikan oleh Anggota DPRD Batam.

Setelah itu, petugas Dishub memasang stiker parkir tahunan ke mobil Wakil Ketua III Ahmad Surya.

Ketua DPRD Batam Nuryanto saat ditemui wartawan usai stiker parkir tahunan di kaca mobilnya dipasang mengatakan salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir itu menetapkan parkir berlangganan ini, nilainya untuk mobil Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor.


“ Saya bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Batam membeli stiker parkir tahunan ini, sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik sehingga optimal dalam pemasukan pendapatan daerah,” katanya. 

Kader PDI Perjuangan ini, memastikan bahwa stiker itu berlaku untuk parkir secara umum di tepi jalan bukannya parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara dan pelabuhan.

Menurutnya dengan harga stiker ini rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi loss pendapatan dari sektor retribusi parkir. 

“ Dengan membeli stiker hari ini, sebagai bentuk komitmen kita dengan sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur.

Dia juga berharap seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut. Masyarakat juga diimbau yakin dengan keamanan kendaraannya yang menggunakan stiker. Bahkan, tegas Cak Nur, jika ada juru parkir yang tetap memungut, maka segera dilaporkan karena ada ketentuan pidananya.

“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” kata Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda menambahkan.

Cak Nur juga mengimbau kepada seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan tersebut. 

“Yang ada stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,” tegas dia. (ian)


Editor : Patar



Posting Komentar