-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Juli 09, 2024 A+ A- Print Email

Minta Uang Dikembalikan Karena Belum Dilayani, Seorang Pria di Karimun Dikeroyok
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian (James /Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Satreskrim Polres Karimun meringkus tiga orang pria dan seorang wanita berinisial GA (21), JP (22), Z (29) dan D (20) lantaran mengeroyok seorang pria berinisial GB di depan salah satu hotel di Karimun, Senin (1/07/2024 ) kemarin.

Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian saat memimpin konfersi pers, Selasa (9/7/2024) mengatakan pengeroyokan itu terjadi berawal ketika korban inisial GB bersama temannya berinisial A pada Minggu (30/6/2024) sekira pukul 05.00 WIB memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp 250 ribu,-

Kemudian wanita penghibur tersebut, datang ke kamar yang telah dipesan korban dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp250 ribu. 

Setelah mengambil uang dari korban, katanya, wanita penghibur itu mengatakan kepada korban bahwa ia ingin pulang.

“ Karena wanita penghibur tersebut ingin pulang, korban meminta kembali uang yang telah diberikannya kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan,” katanya.

Korban turun dari kamar hotel tersebut untuk meminta uangnya kepada wanita penhibur tersebut, terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba korban diserang oleh tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenal korban.

“ Keempat pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut korban,” kata Kasatreskrim Karimun.

Minta Uang Dikembalikan Karena Belum Dilayani, Seorang Pria di Karimun Dikeroyok
Empat pelaku saat mengeroyok korban di depan salah satu hotel di Karimun, Senin (1/7/2024) (Ist/James)

Tidak terima dirinya dikeroyok dan dipukuli, korban langsung melapor ke Mapolres Karimun.

Atas laporan korban tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku pada Jumat (5/7/2024) kemarin di Jalan Pertiwi Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kepada petugas pelaku mengatakan mereka mengeroyok korban lantaran tidak terima uang yang sudah diberikan kepada salah satu pelaku lainnya diambil kembali oleh korban,

Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merk Hugo Grit, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna hitam serta 3 (tiga) unit handphone.

Keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (Jam)


Editor : Patar


Posting Komentar