-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Juli 17, 2024 A+ A- Print Email
Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu dan Mengamankan Kapal Berbendera Singapura dan 3 Warga India
Tangki minyak kapal yang dimodefikasi tempat 106 kg sabu yang diamankan BC Batam dan BNN  (dok Humas BC Batam)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura bersama tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD, dan GV.

Kapal dan tiga warga India tersebut diamankan lantaran menyelundupkan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu sebanyak 106 bungkus seberat 106 kg dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan atas informasi dari masyarakat pada Sabtu (13/7/2024) kemarin sekira pukul 22.00 WIB yang menyebut ada kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia.
 
Atas informasi itu, katanya, kemudian tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan unit K-9. Pada saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 pallet diduga narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.  

Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg) dengan kemasan teh china yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.


 

“ Sabu tersebut, disembunyikan pada tangki khusus yang dimodefikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” katanya.
 
Dikatakannya, penindakan ini tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026. 

Selanjutnya barang bukti, berupa kapal beserta dengan awak kapal dibawa ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

Atas perkara ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar,- dan maksimum Rp10 miliar,-  (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar