-->

Ads (728x90)

Salah seorang saksi Yorioskandar 
dalam kasus korupsi terdakwa Apri Sujadi. Foto /Istimewa 

Tanjungpinang, Realitamedia com
- Salah seorang saksi dalam kasus korupsi terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar, bernama Yorioskandar menyebut dapat jatah Rp 20 juta dari Anggota DPRD Provinsi Kepri, Boby Jayanto pada Tahun 2016 yang lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Yorioskandar mengaku Boby Jayanto meminta tolong untuk memproses pengajuan kuota rokok yang diaujukan ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, pada Tahun 2016.

"Dia (Boby) telpon meminta bantu masukan kuota rokok yang diajukan teman nya. Terus saya sampaikan ke Pak M. Saleh Umar yang saat itu Kepala BP Bintan," ujar Yorioskandar dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Windiana, Kamis (13/1/2022) .

Dirinya mengatakan, uang dari Boby Jayanto senilai Rp 50 juta itu diberikan ke terdakwa M. Saleh Umar. Dari situ, Yorioskandar mendapatkan Rp 20 dari Rp 50 juta dari M. Saleh Umar.

"Saya tidak tau temen Boby dapat atau engga. Tapi setelah kuota 2016 terbit, Boby menelpon dan ucapkan terimakasih," sebutnya.

Tidak hanya itu, Yorioskandar juga mendapatkan Rp 200 juta dari seorang pengusaha rokok bernama Agnes. Uang itu kata dia merupakan jatah untuk Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tahun 2018.

"Saya diarahkan pak Saleh untuk mengambil uang itu dan serahkan ke Kepala BC saat itu pak Sodikin. Saya lupa dari perusahaan mana. Uangnya tidak diserahkan, karena saya tau pak Sodikin tidak akan mengambil uang itu. Jadi saya bilang ke Agenes uang itu saya pinjam," ungkapnya.

Dirinya menyebut, di Tahun 2017 Kepala BC Tanjungpinang, Doki mendapatkan jatah uang dari pengusaha rokok. Namun, dirinya tidak ingat berapa uang yang diterima Doki, saat menjabat sebagai Kepala BC Tanjungpinang Tahun 2017.

"Saya dapat info dapat jatah kuota, tidak tau berapa. Taunya dapat aja dan kenyataannya ada. Uang yang saya pakai Rp 200 juta itu sudah dikembalikan saat penyidikan," kata Yoriskandar.

Yoriskandar yang merupakan Anggota II BP Bintan Tahun 2016 ini menuturkan jumlah kuota yang diterbitkan 2016 untuk PT Jaya Makmur sebanyak 2.350 karton dan dievaluasi oleh Bidang Prindag, Alfeni Harmi.

Kemudian di Tahun 2017, BP Bintan ada menyusun kuota induk rokok yang disusun oleh saksi Alfeni Harmi. Kemudian kuota induk diserahkan ke M. Saleh dan diterbitkan.

"Kuota idnduk sebanyak 18.410 karton. Harusnya tidak lebih. Tapi, BP keluarkan kuota di Tahun 2017 sebanyak 21. 210 karton," tuturnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa terdakwa Apri pernah menghubungi dirinya. "Dia bilang kalau mau terbitkan kuota harus koordinasi dulu," tukasnya.

Hingga saat ini , awak media ini berupaya menghubungi untuk meminta tanggapan dan belum mendapatkan keterangan hingga berita ini diturunkan. (Red) 

Posting Komentar