-->

Ads (728x90)

 

Dibantu Warga, Polisi Amankan Pelaku Curanmor Warga Tanggamus
Pelaku Curanmor Berinisial SY yang Diamankan Polisi Bersama Warga di Kecamatan Pringsewu,  Kabupaten Pringsewu, Kamis (13/1/22) (Fhoto : Davit) 


PRINGSEWU, Realitamedia.com
  - Seorang pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) asal kabupaten Tanggamus berinisial SY (29) berhasil diamankan Polisi dan warga masyarakat sesaat setelah melakukan aksinya di Area Masjid Jami  Kh Gholib kelurahan Pringsewu Barat,  Kecamatan  Pringsewu,  kabupaten Pringsewu pada Kamis (13/1/22) siang

Sedangkan rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.IK, MH saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis (13/1/2022) mengatakan  korban bernama Niken (19) warga Pekon Panggungrejo Utara,  kecamatan Sukoharjo memarkirkan sepeda motor Honda beat warna merah dengan nomor polisi (Nopol) BE 6254 US di Area parkir Masjid Jami Kh Gholib Pringsewu lalu ia masuk ke teras masjid sambil menunggu datangnya waktu sholat Dzuhur.

Karena posisi sepeda motor terhalang tembok, maka korban tidak bisa memantau situasi dilokasi parkiran, beberapa saat kemudian saat korban berusaha melihat sepeda motor miliknya yang terparkir namun sudah dalam posisi berpindah tempat dan dikendarai oleh seseorang.

"Karena terkejut sepeda motor miliknya dibawa kabur orang, korban berteriak maling dan meminta warga untuk mengejar pelaku," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Jumat (14/1/22) siang

Warga yang mendengar teriakan korban, lanjutnya, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian, sementara salah satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan.

"Salah satu pelaku panik saat dikejar massa lalu terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan Polisi bersama warga masyarakat berjarak sekitar 500 meter dari TKP pencurian" terang Feabo

Diungkapkan kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka diketahui sudah melakukan empat kali pencurian dengan sasaran sepeda motor  dengan TKP Pasar Gadingrejo, Kolam Renang Grojogan Sewu, Masjid Al Islah Pagelaran dan terkahir di masjid Jami Kh Gholib Pringsewu.

"Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah kabupaten Pringsewu, namun saat ini masih terus kami lakukan pengembangan," ungkap kasat Reskrim

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diamankan di rutan polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Agar hal serupa tidak terjadi kembali, dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya.

"Beberapa tips aman saat memarkirkan kendaraan antara lain  dengan memarkirkan sepeda motor di posisi aman, mengunci stang ke sebelah kanan dan juga memasang kunci pengaman tambahan," tutup Iptu Feabo. (Davit)


Posting Komentar