-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, November 11, 2024 A+ A- Print Email

Polres Natuna Ringkus Pegawai Kantor Pos Natuna Lantaran Menggelapkan Dana BLT
Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul saat memimpin konfersi pers terkait kasus tindak pidana korupsi di Mapolres Natuna, Senin (11/11) (Ist/Budi)


By Budi Darma 

NATUNA, Realitamedia.com – Seorang pegawai BUMN yang bertugas di Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna berinisial F (47) diringkus polisi, lantaran diduga menyelewengkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena) dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 448.300.000.

Dana Bansos tersebut seharusnya disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul saat memimpin konfersi pers dengan awak media di Mapolres Natuna, Senin (11/11) mengatakan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka F sebenarnya sederhana namun cukup rapi. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan cara mengambil kembali dana Bansos tahap IV yang telah ditransfer dari PT. Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke rekening Kantor Pos Cabang pembantu Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, sebesar Rp 448.300.000 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

Setelah mengambil uang tersebut, tersangka tidak menyalurkannya kepada keluarga penerima manfaat tetapi digunakannya untuk judi online atau untuk kepentingan pribadi. Aksi ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya terungkap oleh warga yang curiga.

“Jadi dana bansos yang ditransfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau pada tahun 2023 lalu, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” jelasnya.

Tersangka diamankan Polres Natuna di Tanjungpinang pada tanggal 13 September 2024 lalu. Selain mengamankan tersangka F, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta, satu unit ponsel, dan beberapa dokumen penting terkait kasus korupsi ini. 

“ Saat diamankan tersangka F tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Khairul didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama anggota unit Tipikor Polres Natuna

Atas perkara ini tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancaman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Bu).

Editor : Patar

Posting Komentar