-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, November 26, 2024 A+ A- Print Email

Setelah Disahkan, APBD Tanjungpinang TA 2025 Diajukan ke Gubernur Kepri untuk Evaluasi
Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto menandatangani berita acara pengesahan APBD Tanjungpinang TA 2025 di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (25/11/2024)(Ist /Realitamedia.com)

By Baringin

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 telah disepakati Pemko dan DPRD Tanjungpinang untuk disahkan menjadi Perda.

APBD Tanjungpinang TA 2025 yang disepakati itu sebesar Rp1,018 triliun. Setelah berita acara kesepakatan itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pj Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal maka dokumen APBD TA 2025 tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kepri untuk dilakukan evaluasi.

“Proses evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa APBD yang telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sinkron dengan kebijakan pemerintah provinsi dan nasional,” kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Selasa (26/11/2024).

Setelah evaluasi selesai, Gubernur Kepri akan memberikan persetujuan terhadap APBD tersebut. Jika memenuhi syarat, Gubernur akan menetapkan APBD Kota Tanjungpinang sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang sah untuk pelaksanaan kebijakan dan program kegiatan Pemko Tanjungpinang tahun 2025,” katanya.

Untuk diketahui, APBD Kota Tanjungpinang TA 2025 disepakati Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang untuk disahkan jadi Perda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto didampingi Wakil Ketua Syarifah Elvyzana, pada Senin (25/11/2024) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna tersebut, dihadiri secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Pada rapat paripurna tersebut, Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal dalam pidatonya mengatakan pendapatan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1,018 triliun, sementara alokasi belanja daerah mencapai Rp1,033 triliun. Untuk pembiayaan daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15,303 miliar.

Dalam penyusunan APBD 2025, Andri menyampaikan, Pemko bersama DPRD telah melakukan rasionalisasi belanja dan pengalihan anggaran ke pos-pos yang dianggap lebih prioritas. 

“ Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat, serta mewujudkan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Pengesahan APBD 2025 tersebut, kata dia, telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan perbaikan, agar selaras dengan program-program nasional, yang juga harus dianggarkan dan dijalankan di Tanjungpinang. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar