-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, November 18, 2024 A+ A- Print Email

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Mengamankan 6 Orang Tersangka TPPO
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat mengintrogasi tersangka TPPO di Mapolresta Barelang, Sabtu (16/11) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com -  Dari bulan Oktober hingga November 2024, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.

Dari 4 laporan polisi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang bekerja sama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam mengamankan 6 orang tersangka yakni inisial SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22), dan S (47).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu kepada sejumlah awak media di Mapolresta Barelang, Sabtu (16/11) mengatakan keenam tersangka berperan sebagai perekrut, pengurus akomodasi, dan penyalur para CPMI ke luar negeri.  

Ia menyebut selain mengamankan 6 tersangka Satreskrim Polresta Barelang juga menyelamatkan 10 korban yang hampir diberangkatkan ke luar negeri dan mencegah keberangkatan 14 orang lainnya. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur.  

Didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan kasus ini terungkap atas informasi yang diterima Tim Reskrim yang menyebut adanya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan internasional. Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil menyelamatkan 10 CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

Para tersangka, lanjutnya, modus operandi yang mereka gunakan dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa biaya awal. Para korban dijanjikan proses keberangkatan yang mudah, namun tanpa melalui prosedur resmi.  

Saat ini, para korban kini berada di bawah perlindungan BP3MI Kota Batam untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. 

Atas perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar