![]() |
KM Karya Abadi bermuatan kayu Teki yang diamankan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Perairan Karimun Anak, Kepri, Selasa (19/11) (Jupri /Realitamedia.com) |
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com – Sekitar 15 ribu batang Kayu Teki yang diangkut Kapal Motor (KM) Karya Abadi untuk diselundupkan ke luar negeri diamankan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, Selasa (19/11).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan, pada Kamis (21/11/2024) mengatakan kapal KM Karya Abadi berhasil mereka amankan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada kapal yang akan mengangkut Kayu Teki menuju ke luar perairan Indonesia.
Atas informasi, katanya, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut dan melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis. Kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 1 jam, sampai pada akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan di sekitar Perairan Karimun Anak.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata muatannya berupa Kayu Teki. Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan, didapati Kayu Teki sebanyak ±15.000 batang yang berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius.
Penyelundupan Kayu Teki tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Saat ini, tengah dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana penyelundupan Kayu Teki tersebut.
Adhang Noegroho Adhi mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait pelanggaran hukum kepabeanan.
“ Mari bersama menjaga kekayaan alam Indonesia demi masa depan yang lebih baik,” katanya. (Jupri)
Editor : Patar
Posting Komentar