![]() |
Sekda Jefridin menyerahkan draf Ranperda usulan Pemko Batam kepada Pimpinan DPRD Batam di Ruang Sidang Utama, Kamis (31/10) (Ist/Parulian) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah dan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diusulkan Pemko Batam untuk dimasukkan ke dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Bersama kedua Ranperda tersebut, ada 8 Ranperda yang diusulkan Pemko Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, untuk dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2025. Sedangkan DPRD Kota Batam mengusulkan 10 Ranperda.
18 Ranperda tersebut telah disepakati Pemko bersama DPRD Kota Batam untuk dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2025, pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH, pada Kamis (31/10) kemarin di Ruang Sidang Utama.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd mengharapkan Propemperda yang telah ditetapkan dapat dibahas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“ Kita berharap 18 Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah yang baik, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku serta mempunyai kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Jefridin usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (31/10/2024).
Sedangkan Ranperda usulan dari DPRD Kota Batam, diantaranya adalah Perda Penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Kemudian Peraturan Perundang-Undangan baru terkait Pendidikan Dasar, seperti PP Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai peraturan lainnya yang lebih tinggi. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar