![]() |
Kantor UPT Samsat Batuaji (Foto : Ist) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Hingga saat ini, UPT Samsat Batuaji telah mendata sebanyak 1100 unit alat berat milik dari 81 perusahaan yang tersebar di tiga kecamatan yakni Batuaji, Sagulung dan Sei Beduk.
Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan mengatakan pihaknya mendata alat berat, guna memungut pajak dari alat berat setelah Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemungutan pajak alat berat diberlakukan.
“ Kami masih menunggu Pergub tentang pemungutan pajak alat berat yang sedang dibahas di Bapenda Kepri dan diprediksi akhir tahun ini akan disahkan,” kata Patrick Nababan ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (5/7/24).
Dikatakannya, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan alat berat yang dipakainya. Jadi sedikit terkendala saat dilakukan pendataan.
"Masih banyak perusahaan yang belum melaporkan alat beratnya. Makanya kami pun terus turun ke lapangan melakukan pendataan," katanya.
Selain mendata ke lapangan, kata Patrick, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, untuk memperoleh data alat berat berdasarkan pengurusan surat izin operator (SIO) yang masuk ke Disnaker.
"Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” kata Patrick.
Pendataan alat berat ini, katanya, sesuai amanah dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat.
“ Jadi, Dispenda Kepri melalui UPT Samsat mempersiapkan data tersebut sebelum penarikan pajak diberlakukan,” katanya.
Alat berat yang dimaksudkan adalah alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia, seperti : eksavator, buldozer, forklift dan lain sebagainya. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar