![]() |
Ketua TPP Adittya Pratama saat memimpin sidang TPP yang didikuti 32 WBP di Rutan Batam, Rabu (17/7/2024) (Ist/Parulian) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengusulkan program Layanan Integrasi yang diikuti 32 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (17/7/24).
Sidang TPP ini, untuk memenuhi hak WBP selama menjalani masa hukuman, dan program ini meliputi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), yang merupakan layanan penting bagi warga binaan.
Sidang TPP ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama sekaligus Ketua TPP. Dan dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, Komandan Jaga, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas.
Sidang ini selain untuk pengusulan program integrasi, juga untuk menangani remisi keterlambatan administrasi untuk 39 WBP lainnya.
Karutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan sidang ini. Ia menyebut pelayanan yang adil dan transparan bagi WBP sangat penting untuk dilakukan.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari upaya Rutan Batam untuk memastikan bahwa hak-hak WBP dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Karutan Batam.
Ia menyebut bahwa langkah-langkah ini menegaskan komitmen Rutan Batam dalam memastikan proses integrasi WBP berjalan dengan baik dan mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar