-->

Ads (728x90)

Ditreskrimum Polda Kepri Kembali amankan satu orang tersangka yang diduga kuat memiliki hubungan dengan tersangka saat pengiriman PMI Ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia. Foto /Humas Polda Kepri. 

Batam, Realitamedia com -
Menanggapi hasil perkembangan terkait jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia, kini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengamankan satu orang tersangka yang kuat hubungannya dengan tersangka yang sebelumnya di tangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ES yang kuat diduga memiliki hubungan erat dengan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah di tangkap tim Ditreskrimum Polda Kepri.

"Kita lakukan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu di johor bahru, Malaysia. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang," jelasnya pada Selasa (11/1/2022) sore.

Dikatakan Harry, ES ditangkap dikarenakan telah memfasilitasi 8 PMI ilegal mulai dari administrasi ilegal sampai keberangkatan PMI tersebut. 

" ES berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar 3 juta rupiah dari masing-masing PMI," jelasnya. 

Ia juga mengatakan, tersangka ES diamankan di rumah saudaranya yang berada di Bengkulu pada 8 januari 2022. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,  tim Ditreskrimum pada hari minggu 9 januari 2022 tersangka di bawa ke Polda Kepulauan Riau untuk di lakukan pemeriksaan. 

"Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Provinsi Bengkulu. Setelah itu, pada hari minggu tanggal 9 tim membawa tersangka beserta barang bukti  ke Polda Kepri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka ini diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama  15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” tutupnya.(Rud) 

Posting Komentar