-->

Ads (728x90)

Sekda Kota Batam Jefridin saat menerima penghargaan Valuation Award BMD terbaik pertama dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Kepri dalam menata administrasi BMD. Senin(6/12). Foto /Ist 

BATAM, Realitamedia com
- Sinergi dan kolaborasi kinerja terus dibangun Pemerintah Kota Batam bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Neraca Aset Tetap.

Kunjungan yang dipimping langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL) DR. Anton Listyanto, ST, MM Menyampaikan penghargaan Valuation Award BMD dalam rangka peringatan hari Oewang Republik Indonesia (HORI) sekaligus penyerahan laporan hasil penilaian BMD dalam penyajian Laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid mengucapkan rasa bahagia dan syukurnya atas capaian Pemko Batam mendapatkan penghargaan Valuation Award BMD terbaik pertama dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Kepri dalam menata administrasi BMD.

"Atas nama Walikota Batam dan Pemerintah Kota Batam saya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang sangat baik dalam bidang penilaian BMD," kata Jefridin, Senin (06/12/2021).

Penilaian BMD meliputi perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan. Untuk  tahun ini nilai aset Pemko Batam bertambah sebesar Rp 912.188.471.000,-.

Jefridin mengungkapkan rasa senangnya telah dibantu KPKNL Batam telah menyelesaikan penilaian aset tahap pertama pada tanggal 06 sampai dengan 11 September 2021 ini dengan jumlah laporan sebanyak 66 laporan terdiri dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp 340.879.227.000.

Penilaian tahap kedua dilaksanakan tanggal 12-23 Oktober 2021 sebanyak 71 laporan sebanyak 71 laporan dengan nilai Rp 77.660.957.000,-. Selanjutnya Penilaian tahap ketiga  dilaksanakan tanggal 03-13 November 2021 sebanyak 55 laporan atas tanah dengan nilai Rp 493.648.287.000,-.

"Penilaian barang milik daerah ini dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Kota Batam tahun 2021 sesuai  permendagri Nomor. 19 Tahun 2016", ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sudah sembilan kali menerima penghargaan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) salah satu aspek penilaiannya adalah pengelolaan BMD. Hal ini juga sejalan dengan program pencegahan korupsi oleh Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK RI mengenai barang milik daerah dan juga optimalisasi pendapatan daerah. 

Jefridin menyampaikan ribuan terima kasih telah dibantu KPKNL Batam dalam penilaian aset. berharap, kerja sama ini dapat dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang. (mah) 

Posting Komentar