-->

Ads (728x90)

 Pemkab Karimun Provinsi Kepri meraih penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi “Informatif” dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Badan Publik Vertikal dan Non Vertikal Tahun 2021 di Aula Wan Seri Beni, kantor Gubernur Provinsi Kepri, Rabu (8/12). (Foto. /Humas Pemkab Karimun) . 

KARIMUN, Realitamedia com
  – Kabupaten Karimun Provinsi Kepri meraih penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi “Informatif” dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Badan Publik Vertikal dan Non Vertikal Tahun 2021 di Aula Wan Seri Beni, kantor Gubernur Provinsi Kepri, Rabu (8/12/2021).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat Provinsi Kepri tahun 2021, Kabupaten Karimun meraih nilai 93,73 yang berada di posisi nomor 3.

Sedangkan Kabupaten Bintan menempati urutan nomor 1 dengan meraih nilai 98,98. Urutan nomor 2 ditempati oleh Kota Batam dengan selisih nilai sangat tipis dengan Karimun yakni 91.82. Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh KIP setiap tahun.

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq melalui Sekda Karimun HM Firmansyah yang menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq melalui Sekda Karimun HM Firmansyah yang menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi jajarannya dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik.

Ke depan, dia meminta jajarannya agar meningkatkan kinerja di bidang informasi, dengan merealisasikan media center pemkab Karimun yang telah dirancang dan direncanakan. Dia menegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, Pemkab Karimun, dapat menyebarkan informasi melalui media center

Dia berharap jajarannya bisa meningkatkan nilai dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik. “InsyaAllah Karimun segera bakal punya media center sebagai bentuk keterbukaan informasi publik ke masyarakat,” katanya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri ini. “Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” ujarnya.

Ansar Ahmad berharap penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi ini menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi COVID-19 saat ini. “Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” imbuhnya.


Gubernur Ansar Ahmad menegaskan, pemerintah menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan (trust) masyarakat kepada penyelenggara negara.

Kemudian lanjut Gubernur Ansar, secara khusus terkait dengan penyelenggaraan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai sarana evaluasi guna dijadikan tolok ukur bagi seluruh Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau terhadap upaya peningkatan terhadap kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

“Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi, maupun Badan Publik Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, tentu saja memberikan pesan penting bagi kita semua tentang pentingnya ikhtiar bersama memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Badan Publik di Kepulauan Riau telah berbenah dan terus  berbenah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Pelayanan yang cepat dan tepat waktu, mudah dan efektif,” pungkas Gubernur Ansar.


Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau Endra Mayendra

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau Endra Mayendra menyampaikan bahwa nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Kepri tahun ini sebesar 79,97 di klaster cukup informatif atau kurang 0,03 poin dari cluster menuju informatif.

“Nilai ini sebenarnya lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu 71,38. Namun target kita di tahun 2022 bukan di klaster menuju informatif, namun di klaster informatif. Oleh karena itu melalui acara ini kami minta izin untuk melakukan supervisi pada monev yang akan datang” ujar Endra.

Endra , menyampaikan untuk tahun depan penilaian monev diperlebar sampai ke tingkat pemerintahan desa dan perguruan Tinggi.

Turut menghadiri acara tersebut Perwakilan Forkopimda Provinsi Kepri, Pj. Sekdaprov Kepri Ir. Lamidi, Jajaran Komisioner Komisi Informasi Kepri, Perwakilan Bupati Walikota se Kepri, Kepala atau perwakilan instansi vertikal se Kepri, dan para Pimpinan OPD Provinsi Kepri. (Jam). 

Posting Komentar