Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto /Ist
TANJUNGPINANG, Realitamedia com - Dugaan korupsi kuota cukai di Bintan yang melibatkan Bupati Bintan Non Aktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan M Saleh Umar Plt Dir BP Bintan, memasuki babak baru.
Informasi yang didapatkan media ini, bahwa kedua tersangka korupsi tersebut dikabarkan akan disidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Berkas perkara dugaan korupsi Apri dan Saleh sudah dinyatakan lengkap. Dan, sudah diserahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut," Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumaat (10/12/2021).
Menurut Ali saat ini, untuk kedua tersangka sudah diilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut.
Ali menambahkan penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan atau sampai nanti tanggal 28 Desember 2021.
“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara,” kata Ali Fikri.
Tersangka Apri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka M Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Keduanya disangkakan melakukan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018. Dan, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 miliar.
Posting Komentar