-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Desember 15, 2021 A+ A- Print Email

Diikuti 285 Pegawai, BP Batam Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 1990
Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto Menyampaikan Sambutannya Saat Membuka  Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 Diikuti 285 Pegawai di Balairungsari BP Batam, Selasa, (14/12/2021) (Fhoto : Ist)

BATAM, Realitamedia.com –  Dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat kewajiban, larangan, dan penegakan disiplin pegawai melalui hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto saat membuka sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di lingkungan BP Batam yang digelar Biro Sumber Daya Manusia di Balairungsari BP Batam, Selasa, (14/12/2021)

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 285 pegawai yang terdiri dari Pimpinan dan Pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan BP Batam.

“ Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar pegawai PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat melaksanakan tugas dengan berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut Purwiyanto menyampaikan terdapat beberapa perubahan peraturan disiplin yang harus diperhatikan oleh seluruh elemen mulai dari staf hingga pimpinan. Hal ini menjadi dasar pedoman dalam penegakan disiplin pegawai di lingkungan BP Batam yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif dan berintegritas moral,” kata Purwiyanto.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan, setiap pegawai ASN wajib menerapkan prinsip–prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
 
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Ia memaparkan secara lebih rinci terkait hal-hal yang harus diperhatikan Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990.
 
“Seluruh Pegawai PNS harus menegakkan kedisiplinan mulai dari level bawah sampai atas, hal ini sangat penting karena para PNS yang bekerja wajib disiplin supaya bisa berkinerja lebih tinggi dan bisa berkontribusi terhadap finansial organisasi.” Kata Haryomo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pegawai ASN wajib menjunjung dan menegakkan integritas dan moralitas serta kejujuran, dengan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berkelanjutan, sehingga diharapkan tidak ada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang dimoderatori oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro. Dengan sosialiasi ini diharapkan setiap individu dapat mengendalikan fungsi dan penerapan kedisiplinan diri serta menambah wawasan, keterampilan dan pengetahuan dalam melangsungkan hidup bermasyarakat, khususnya di lingkungan BP Batam. (Ril)

 

Posting Komentar