![]() |
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk (Fhoto : Ist) |
BATAM, Realitamedia.com – Pembangunan yang dilaksanakan melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang sedang dilaksanakan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam dinilai sebagian masyarakat kurang tepat sasaran.
Terkait akan hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk meminta masyarakat atau perorangan agar membuat surat ke DPRD Kota Batam.
Ia menyebut dengan adanya surat masyarakat atau perorangan itu maka Komisi III DPRD Kota Batam akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh stakeholder agar jelas duduk persoalannya.
“ Untuk lebih jelas duduk persalahannya. Kirim saja surat ke DPRD baik masyarakat atau per orangan supaya digelar RDP untuk memperjelas duduk persalahannya. Dengan dasar surat itu komisi 3 bisa memanggil semua stake holder,” kata Dandis Rajagukguk dikutip Infokepri.com Selasa (9/11/2021).
Dikatakannya, pembangunan melalui Program KOTAKU merupakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam (Dinas Perakimtan) Kota Batam tidak melibatkan Komisi III DPRD Kota Batam dalam menentukan Master Plan atau Base Line untuk menetapkan Skala Usaha wilayah mana saja yang dapat dibangun melalui Program KOTAKU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalan penghubung Kavling Shangrilla RT 8/RW6 yang berbatasan dengan Perumahan Basima Residance RW 11 seluruh jalannya disemenisasi dan draenase di Jalan itu juga dibangun.
“ Jalan yang kita bangun itu merupakan jalan Penghubung Kavling Shangrilla kebetulan saja Perumahan Basima Residance menghadap ke Jalan Penghubung yang merupakan milik Kavling Shangrilla,” kata Marif selaku konsultan Program KOTAKU.
Jalan Penghubung sekaligus draenase yang dibangun itu panjangnya sekitar 80 meter. Marif mengatakan tidak mungkin jalan berbatasan dengan Perumahan Basima Residance tersebut dibangun separuh.
(IK/Lam)
Posting Komentar