-->

Ads (728x90)

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian,  didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, saat menggelar  Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. F:(RM/Benhard Simatupang) 

Natuna, Realitamedia, com
- Sat Reskrim Polres Natuna berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan  mengamankan seorang pria berinisial HH (42) merupakan ayah kandung korban.

Diketahui, ayah korban (HH) sudah lama berpisah dengan ibu korban, sehingga korban sebut saja Bunga (10) tinggal bersama ibunya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H, M.Hum, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di laksanakan di Mapolres Natuna,  Kamis (04/11/2021).

Kapolres Natuna Ike Krisnadian mengatakan, kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 12.30.WIB pada saat Ibu korban pulang kerumah dari bekerja, 

kemudian korban langsung menghampiri ibunya dan memeluknya dengan mengatakan bahwa HH menjemput korban dan adek korban dirumah korban sekitar pukul 10.00.WIB saat ibu korban tidak berada dirumah, HH mengajak korban dan adek korban kerumahnya dan pada saat korban dan adek korban berada dirumanya,  HH langsung mengajak korban masuk kedalam kamar sedangkan adek korban berada diruang tamu bermain handphone. 

Ketika berada di dalam kamar, HH menyuruh korban untuk duduk dikasur, lalu mendorong korban untuk baring dikasur, kemudian langsung melakukan persetubuhan dengan paksa kepada korban.

Menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut dari tahun 2016 sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Namun korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu.

“Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah memeberi tahu sebelumnya," ujar Kapolres Natuna.

Adapun barang bukti yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Natuna berupa 1 helai baju kaos lengan panjang bergambar boneka bertuliskan LOVE FRIENDS berwarna merah, 1 helai celana panjang bergambar KUE berwarna merah, 1 helai celana dalam bergambar HELLO KITY berwarna merah muda, 1 helai celna pendek berwarna abu-abu bermotif garis, dan 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna biru dongker.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HH di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) , (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Nard).

Posting Komentar