Tanjung Pinang, Realitamedia com - Terkait dengan pemanggilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Lis Darmansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi tentang pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Politisi Partai PDI - Perjuangan ini menegaskan bahwa dirinya siap hadir untuk memenuhi pemanggilan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kita akan datang," ucap Lis saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(11/11) siang
Saat disinggung apa mengenai cukai rokok tersebut Lis membatah dan tidak mengetahui mengenai hal tersebut. Karena ia menduga dirinya diperiksa berdasarkan PP nomor 47 tahun 2007 dirinya saat itu menjabat sebegai Walikota Tanjungpinang sekaligus Wakil Ketua Dewan Kawasan. Sedangkan ketua Dewan kawasan dijabat oleh Gubernur.
"Saya saja tidak tahu mengenai kuota rokok. Saya gak pernah diajak rapat mengenai kuota rokok. Saya tahu soal kuota itu setelah Apri ditangkap KPK," tegasnya.
Lis dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 bersama Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepri, juga mantan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dan juga mantan Kapolres Bintan Boy Herlambang, serta Norman dari kalangan swasta.
Posting Komentar