Wabup Natuna Rodial Huda (kiri) saat meninjau Kapal KM Lucas Cendana Jaya di Jalan Sayonara Sedanau, Jumat (29/11/2024) (Ist/Realitamedia.com) |
By Budi Darma
NATUNA, Realitamedia.com – Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodial Huda akan mengirim surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI. Isi dari surat itu tuntutan dari Nelayan Sedanau, Bunguran Barat.
“ Dari hasil pertemuan yang saya pimpin kemarin, ada tiga tuntutan Nelayan Sedanau, Bunguran Barat,” kata Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (2/11).
Wakil Bupati Natuna memimpin pertemuan dengan Nelayan Sedanau, Bunguran Barat di Sedanau, Sabtu (30/11/2024) kemarin. Pertemuan itu digelar setelah Nelayan Sedanau menangkap Kapal KM Lucas Cendana Jaya yang sedang menangkap cumi di Perairan Seluan, Kecamatan Seluan, pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Pertemuan itu, katanya, juga dihadiri Kepala UPTD Dinas Perikanan Provinsi Kepri, dan Kepala BPSDL Natuna serta nelayan Sedanau.
Ia menyebut pada pertemuan tersebut nelayan menyampaikan tiga tuntutan. Yang pertama mereka menuntut agar pemerintah mencabut izin tangkap seluruh kapal luar/lengkong/cumi di wilayah Perairan Laut Natuna WPPNRI 711.
Kedua mereka menuntut agar selama proses ini berlangsung KM Lucas Cendana Jaya GT 29.2766/GGe_2021 GGe No 8718/N beserta dokumen dan surat izin tangkapan kapal tetap mereka tahan di Jalan Sayonara Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.
Tuntutan yang ketiga yakni, jika tuntutan nelayan tidak dipenuhi dalam jangka 10 hari sejak tuntutan tersebut dibuat, maka hukum adat akan berlaku (kearifan lokal).
"Semua tuntunan ini termuat pada surat yang kami buat. Suratnya kami kirim hari ini ke Pemprov Kepri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI," kata Wakil Bupati Natuna.
Dikatakannya, pertemuan yang dilakukan bersama nelayan itu bukan bagian dari upaya mendamaikan antara nelayan Natuna dengan nelayan luar daerah yang ditankap oleh nelayan Sedanau itu.
" Pada pertemuan itu, nelayan Sedanau itu tidak mau berdamai karena menurut mereka kalau damai, kejadian serupa akan tetap terjadi," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Pemkab Natuna langsung mengambil tindakan cepat untuk menyampaikan aspirasi nelayan tersebut supaya tidak sampai terjadi apa-apa.
Ia berharap Pemprov Kepri dan KKP segera memenuhi tuntutan nelayan Sedanau.
Untuk diketahui, nelayan Sedanau Kecamatan, Bunguran Barat menangkap KM Nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya asal Tanjung Balai Karimun pada Jumat (29/11) malam.
Kapal berukuran 29 GT ini ditangkap karena diduga menangkap cumi menggunakan jaring lingkong di Perairan Natuna, tepatnya sekitar 4 hingga 5 mil laut dari Pulau Seluan, yang membuat nelayan setempat resah.
Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga melanggar zona tangkap yang telah ditentukan, yakni di bawah 12 mil laut.
Warga mengamankan kapten bersama 10 anak buah kapal (ABK) kapal KM Lucas Cendana Jaya, yang saat ini ditahan di salah satu pelabuhan di Sedanau untuk proses lebih lanjut.
Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin menyebut, bahwa pelanggaran serupa kerap terjadi di wilayah Natuna, seperti di Serasan, Subi, Midai, Kelarik, dan Pulau Laut. Tetapi mereka kerap dilepaskan tanpa efek jera.
“ Kami berharap kali ini ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (Bu)
Editor : Patar
Posting Komentar