![]() |
Kajari Karimun, Priyambudi 92 dari kiri) saat menggelar konfersi pers terkait kasus tipikor di Aula Kejari Karimun, Senin (9/12 /2024) (James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun berinisial RA (perempuan) bersama mantan Kepala DLH Karimun berinisial S (pria), ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan peralatan mesin tahun anggaran (TA) 2021 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 769 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Aula Kejari Karimun, Senin (9/12 /2024) sore mengatakan tersangka inisal S menjabat sebagai Kepala DLH Karimun tahun 2021 lalu, kini beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Sedangkan tersangka RA menjabat sebagai Kepala DLH Karimun sejak tahun 2022 hingga 2024.
Didampingi Kasipidsus, Priandi Firdaus dan Kasi Intel Rezi Dharmawan, lebih lanjut Kajari Karimun mengatakan penyidik Kejari Karimun telah memeriksa kasus ini selama 5 bulan.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan setelah memiliki alat bukti yang cukup tim penyidik menetapkan RA bersama S sebagai tersangka,” ujarnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa seluruh saksi dan setelah Kejari Karimun menerima hasil audit dari Kejati Kepri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Kajari Karimun Priyambudi menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan menggelembungkan item belanja BBM, serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
“ Berdasarkan hasil audit Kejati Kepri, didapati kerugian negara mencapai Rp 769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023,” katanya.
Setelah mengelembungkan item belanja BBM, kemudian kelebihan bayar diambil kembali oleh tersangka dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH Karimun dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
“ Tersangka menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang BBM, yang dilakukan secara cash dan transfer,” kata Priyambudi.
Pada kasus ini, katanya, pihaknya telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.
“Untuk sementara baru mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ungkapnya.
Usai konfersi pers, kedua tersangka langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Karimun. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar