-->

Ads (728x90)

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Sabu 1.5 Kg dan 90 Butir Ekstasi. Foto /Istimewa. 

Tanjungpinang, Realitamedia com
- Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Sabu 1.5 Kg dan 90 Butir Ekstasi.

Dalam pemaparannya, AKBP Fernando mengatakan penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika terjadi di sejumlah tempat.

"Pertama di Perumahan pinang merah Jl. Hang lekir, kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinang Timur, Kota dan Tanjungpinang dan Jl. Pompa Air Gg. Kempas Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang," ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Adapun kronologis kejadian, urai Kapolres Tanjungpinang, bermula pada Selasa, 04 Januari 2022 Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa seorang perempuan mempunyai narkotika jenis Ekstasi.

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung ke alamat tujuan dan mengamankan seorang perempuan bernama (ZA) itu," ungkapnya.

Pada saat penangkapan, Polisi didampingi saksi Ketua RT setempat dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi.

"Saat diinterogasi, (ZA) mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama (BW). Kemudian dilakukan lagi penangkapan terhadap (BW) yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah (ZA). Barang bukti narkoba milik (BW) yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi," terangnya.

Kepada Polisi (BW) mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi.

Pengakuannya, sambungnya, bahwa BW berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tanjung Uban Kabupaten Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

"Kami melakukan pengembangan sesuai pengakuan (BW) bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki (RE) yang tinggal di kos-kosan Jl. Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari," sambungnya.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan menemukan diduga sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

Selanjutnya ketiga pelaku digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Sat Resnarkoba juga masih menyelidiki orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yg sudah tidak utuh.

Karena, lanjut Kapolres, pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Identitas teraangka berinisial (ZA), (BW) dan (REL) dengan barang bukti Sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram Ekstasi 27 butir.

"Modus Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar Pr (ZA), kurir Lk (BW) dan gudang Lk (RE)," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiganya terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(**) 

Posting Komentar