-->

Ads (728x90)

Pelaku Penggelapan Inisial Ta Saat Diamankan Anggota Polsek Gadingrejo, Kamis (13/1/2022) (Fhoto : Ist)


PRINGSEWU, Realitamedia.com – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus seorang pria berinisial Ta (55) lantaran diduga terlibat melakukan penipuan dan penggelapan. Ta yang merupakan warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus diamankan pada Sabtu (8/1/2022) kemarin.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan diduga keras Ta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.20 juta milik korban Sri Sundari (42) warga Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Benar, pada Sabtu (8/1/22) kemarin tersangka Sa telah kami lakukan penangkapan dan penahanan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (13/1/22) siang.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk membantu menagih hutang sebesar Rp.25 juta terhadap saksi Irwan.

Setelah menerima kuasa lalu pada tanggal  22 Juli 2021 tersangka menagih hutang terhadap saksi Irwan dan kemudian dibayar Sebesar Rp.15 juta secara tunai. Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 kembali dibayar sebesar Rp.5 juta melalui transfer rekening sehingga total uang yang telah dibayarkan sebesar Rp.20 juta.

Pada akhir Agustus 2021 korban menemui tersangka untuk megambil uang tersebut, namun tersangka mengaku bahwa belum menerima uang pembayaran hutang dari saksi Irwan.

Atas pengakuan tersangka tersebut lalu korban menemui saksi Irwan dan menanyakan perihal hutangnya, namun saksi Irwan mengatakan bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp.20 juta terhadap tersangka sambil menunjukkan bukti kwitansi dan bukti transfer.

"Setelah menemui tersangka beberapa kali namun ternyata tersangka masih berbelit-belit maka korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polisi," jelas Iptu Tobing

Setelah tersangka berhasil diamankan, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka uang hasil penagihan hutang sebesar Rp.20 juta dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya. (DS)

 

Posting Komentar