-->

Ads (728x90)


BATAM, Realitamedia.com - Sempena peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, masyarakat dan instansi pemerintah diimbau memasang Bendera Merah Putih selama Bulan Agustus 2020, dari tanggal 1 hingga tanggal 31 mendatang.

“Ayo kibarkan dan pasang Bendera Merah Putih secara serentak dari 1 Agustus sampai 31 Agustus,” ajak Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Sebelumnya, Walikota menerbitkan Surat Edaran 31 Tahun 2020 tentang partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Edaran ini meneruskan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/20 tanggal 23 Juni 2020 tentang partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 003/905/B.PEMTAS-SET/2020 tentang hal yang sama.

Adapun partisipasi selain pengibaran Bendera Merah Putih, partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 dengan cara pemasangan dekorasi, umbul-umbul, spanduk atau hiasan lainnya dapat dilaksanakan mulai 1 Juli 2020.

Adapun desain logo, tema serta pedoman visual penggunaannya dapat diunduh melalui website https://www.setneg.ri.

Kemudian bagi instansi pemerintah juga diharapkan dapat memaksimalkan desain, logo, serta desain turunan HUT RI dalam berbagai media. Diantaranya seperti videotron, website, media informasi instansi secara digital maupun konvensional atau media lainnya.

Karena kini masih dalam suasana pandemi Covid-19, partisipasi menyemarakkan HUT RI ke-75 tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. (MCB)

Posting Komentar