-->

Ads (728x90)


JAKARTA, -  PT PLN (Persero) mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 37 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5 triliun," bunyi Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (12/7/2020).

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Pemerintah tersebut berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan itu ditetapkan pada 7 Juli 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian diundangkan pada 8 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Ad Interim Mohammad Mahfud MD.

PLN juga mendapat PMN sebesar Rp 4,6 triliun. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001,2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015 dengan rincian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 2 Ayat 2 PP 36.

Selain PLN, PT Hutama Karya (Persero) juga menerima PMN Rp 3,5 triliun. Dalam PP Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan, PMN ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Lalu, ada juga PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Perusahaan ini menerima PMN Rp 1 triliun yang mana tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2020.
(detik.com)

Posting Komentar