-->

Ads (728x90)


BATAM, Realitamedia.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M. Ali Wasyim memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap  terhadap LPKj Walikota Batam akhir TA 2019 dan dihadiri 26 orang anggota DPRD kota Batam yang digelar di ruang utama Gedung DPRD kota Batam, Batam Centre, Kamis (11/6/2020).

Dalam rapat paripurna itu, Muchamad Mustofa selaku Juru bicara Pansus LKPJ Walikota Batam akhir Tahun Anggaran (TA) 2019 mengatakan Pansus sangat menyesalkan kenapa sampai ada kasus dan permasalahan hukum di Sekretariat DPRD Kota Batam. Saat ini masih dalam proses Kejakasaan Negeri kota Batam, ini tentu sangat mencoreng nama baik DPRD dan menunjukkan kesekretariatan DPRD kota Batam tidak mampu bekerja secara baik.

“ Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Walikota Batam menggantikan Sekretariat yang saat ini sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Batam dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Muchamad Mustofa

Lebih lanjut Mustofa mengatakan Sekretariat DPRD kota Batam merupakan sebagai OPD yang memiliki tupoksi dalam supporting sistem terhadap DPRD, maka sudah seharusnya berbagai program kegiatan yang dilakukan mampu mendorong meningkatkan kinerja DPRD seperti penyelenggaraan rapat-rapat, risalah, notulen, disetiap alat kelengkapan, peningkatan SDM Sekwan disetiap alat kelengkapan standar dan prosedur kerja yang baik terukur.

Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Walikota memberikan perhatian yang serius pada peningkatan kualitas SDM Sekretariat DPRD kota Batam dan meminta agar tahun depan standar nasional dan SOP setiap lini organisasi dan sekretariat  DPRD sudah dapat dibuat dan di selesaikan.   (RN/Par)

Posting Komentar