-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, April 09, 2025 A+ A- Print Email

Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Membebaskan Tiga Terdakwa Kasus Narkoba 106 Kg
Rasmen Simamora (2 dari kanan) bersama rekannya selaku Pen asehat Hukum tiga terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (8/4) (james/Realitamedia.com)

 By James 
KARIMUN, Realitamedia.com
– Penasehat hukum (PH) tiga warga negara asing (WNA) terdakwa kasus narkoba meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun agar membebaskan ketiga klainnya demi hukum, karena tidak ada bukti-bukti, tidak ada keterangan dari saksi-saksi yang menyatakan bahwa klainnya sebagai pelaku.

Hal itu disampaikan penasehat hukum ketiga terdakwa, dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners yakni Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (8/4/2025).

“ Selama persidangan kami dari penasehat hukum terdakwa tidak pernah mendengarkan dan melihat apa yang didakwakan terhadap klain kami, tidak pernah ada terbukti mulai dari pemeriksaan di BNN Provinsi Kepri sampai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, baik itu dari keterangan saksi, baik itu ada hubungannya dengan barang bukti,”

“ Maka dalam hal pemeriksaanpun saksi-saksi tidak pernah dapat dihadirkan di persidangan, baik itu saksi-saksi yang tertuang di dalam BAP maupun saksi-saksi yang tertuang dalam dakwaan. Sehingga kami selaku penasehat hukum terdakwa sesuai fakta-fakta persidangan memohon kepada Majelis Hakim supaya ketiga terdakwa dibebaskan demi hukum, dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Rasmen Simamora.

Rasmen mengatakan bahwa saat sidang dalam pledoinya ia menjelaskan pada tanggal 13 Juli 2024 lalu, BNN Provinsi Kepri bekerjasama dengan Bea Cukai mengamankan ketiga terdakwa di Perairan Pongkar, Karimun di sebuah kapal kargo Legend Aquarius yang akan berlayar menuju Australia. BNN Kepri mengamankan 106 kilogram sabu-sabu di dalam kamar mesin. 

“ Mulai dari awal penyetopan kapal yang dilakukan oleh BNN Provinsi Kepri atau petugas di Perairan Pongkar, Karimun, pihaknya tidak bisa menerimanya karena barang pembuktian dalam kasus narkoba, barang bukti itu harus ada dalam penguasaan klainnya,” katanya.

“Pada saat ditemukannya sabu seberat 106 kilogram itu, tidak pernah dalam penguasaan klain kami. Tidak pernah apakah ditemukan di dalam kamarnya atau ada saksi yang melihat dan  menjelaskan bahwa sabu itu adalah milik ketiga klain kami,” tambahnya.

Padahal, lanjutnya, persidangan kasus ini telah digelar selama 17 kali. Selama persidangan tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa sabu itu adalah milik ketiga terdakwa.


Menurutnya, yang lazim diduga menjadi pelaku adalah pemilik kapal ataupun kru kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura, dalam hal ini adalah kapten kapal berinisial MS, masinis kapal dan juga Chiep Officer yakni Buya. Kemudian yang mengetahui keluar masuk barang di kapal tersebut yakni inisial G.

“ Mereka itulah yang sepatutnya yang diduga sebagai orang yang bertanggungjawab di atas kapal,” katanya.

Selama persidangan, lanjutnya, tidak pernah terungkap mulai dari kapal berangkat sampai ditangkap tidak pernah ada petunjuk atau keterangan dari saksi yang menyebutkan barang bukti itu milik atau dalam penguasaan ketiga terdakwa.

Rekannya, Yan Aprido mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan terhadap ketiga klainnya lantaran mereka tidak bersalah.

Seharusnya dalam persidangan, jaksa sebagai penuntut harus menghadirkan orang yang mengetahui keluar masuk barang di kapal itu yakni inisial G, sebab beliau yang pertama menginformasikan ke BNN Kepri. 

“ Inisial G harus datang ke persidangan dikarenakan informasi berawal dari dia, tetapi sampai hari ini dan pemeriksaannya di BNN Kepri tidak ada atas nama beliau. Kita menghormati BNN tetapi kita tidak tahu apa motif dibelakang ini seharusnya mereka menghadirkan orang-orang yang paling bertanggungjawab adalah kru-kru kapal,” katanya.

Ketiga terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 106 kilogram itu, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan. 

Sidang ketiga terdakwa dengan nomor perkara : 211 /Pid. Sus /2024/PN Karimun, dibuka oleh Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren.

Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Karimun. 

Saat sidang, Rasmen Simamora mengatakan sejak awal persidangan telah terbangun penggiringan isu yang mengarah jika ketiga terdakwa adalah seorang bandar jaringan internasional. 

Tetapi pada fakta persidangan selama sidang kasus ini digelar tidak ditemukan bukti langsung yang menunjukkan jika para terdakwa adalah pelakunya.

Ia mengatakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa saat penggeledahan di dalam kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura barang bukti narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram tidak ditemukan di dalam kamar ketiga terdakwa.

Dari sejumlah saksi, seperti saksi ahli Hukum Laut, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, dan saksi lainnya seperti kapten kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura, Sandro Mason Silalahi beserta kru tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan melainkan kapten kapal dan saksi lainnya hanya dihadirkan melalui zoom.

Ia menyebut bahwa para saksi hanya memberikan keterangan tanpa didukung oleh satupun alat bukti atau hanya karangan semata dan tidak bisa membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan para  terdakwa sebagai bandar jaringan internasional.

"Jadi kesimpulannya, ketiga terdakwa bukanlah dari jaringan internasional, karena fakta di persidangan tidak ada saksi ataupun barang bukti yang kuat, menunjukkan jika para  terdakwa memiliki ratusan kilogram sabu tersebut," katanya.

“Sehingga kami memohon kepada Hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tambahnya. (jam)

Editor : Patar



Posting Komentar