-->

Ads (728x90)

Satreskrim Polres Tanjungpinang Ringkus Pria Yang Diduga Mencabuli Tiga Orang Anak di Bawah Umur
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang Memeriksa Inisial Zu yang Diduga Melakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Senin (14/3/2022) (Fhoto : Ist)



TANJUNGPINANG, Realitamedia.com
- Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial Zu lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui WhatsAppnya pada Senin, (14/3/2022) mengatakan kasus ini terungkap dari laporan salah satu dari ibu korban yang menyebut bahwa pada bulan Desember 2021 anaknya bersama dua orang temannya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh seorang pria berinisial Zu yang melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Adapun ketiga korban yang diduga keras dicabuli korban diantaranya berinisial GT,SA dan DR.

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, pada bulan Desember 2021 pukul 14.00 WIB lalu, korban berinisial GR bersama dengan temannya sedang bermain di depan teras rumah terlapor dan pada saat asyk bermain korban dipanggil oleh terlapor untuk melihat video Facebook memakai handphone (HP) terlapor dan terlapor menyuruh korban duduk dipangkuannya sambil melihat HP.

Saat korban melihat HP, terlapor meraba punggung korban dengan modus menghitung tulang punggung korban. Sesampai ditulang ekor, saat terlapor hendak membuka celana yang dipakai korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah terlapor.

Dikarenakan korban merasa trauma, katanya, pada hari Selasa (22/2/2022) korban menceritakan hal tersebut kepada pelapor. 

Kemudian, pada tanggal 06 Februari 2022  pada siang hari pelaku diduga kembali melakukan pencabulan terhadap anak lain yakni berinisial  SA yang sedang bermain di depan rumah terlapor. Ternyata korban juga dilecehkan oleh terlapor dengan memegang kemaluan korban sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang dada korban. 

Pada hari yang sama korban ke tiga berinisial DR juga dilecehkan oleh terlapor dengan memegang kemaluan sebanyak 1 (satu) kali dan meraba dada korban.

Atas laporan ibu korban tersebut, katanya, anggota Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung memburu pelaku. 

Dari informasi masyarakat diketahui keberadaan pelaku dan pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

“ Saat diamankan Zulfirman tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna pengembangan penyelidikan,” katanya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara dijerat pasal 293 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama Lima Tahun penjara. (Pai)



Posting Komentar