-->

Ads (728x90)

Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra saat melakukan fhoto bersama usai sertijab..(Fhoto. Jait) 

Pelalawan, Realitamedia com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan gelar serah terima jabatan (Sertijab) Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) di Aula kantor kejaksaan Negeri Pelalawan ,  Sp 6 , Pangkalan Kerinci, pada Kamis (31/3). 

Dalam sertijab tersebut , Kasi Pidum lama Riki Saputra di promosikan jabatan menjadi Kasi Intelijen Kejari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau digantikan dengan Niky Junismero sebelumnya menjabat Kasubbag Pembinaan Kejari Indragiri Hulu. 

Pelantikan dan serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kajari Pelalawan Silpia Rosalina dan dihadiri pejabat utama Kejari Pelalawan. 

Kurun satu  tahun tiga bulan bukan waktu yang singkat, banyak kenangan selama saya bertugas di Kabupaten Pelalawan. Terima kasih kepada semua pihak dan teman-teman media di Kabupaten Pelalawan. Bila selama bertugas belum maksimal berkerja, dan bila ada kesalahan serta belum sepenuhnya memberikan yang terbaik, saya mohon maaf

"Walau saya pindah tugas, hubungan silaturahmi tetap jalan, dan kedepannya  tetap berkoordinasi dengan Pidum baru  ," ujar Mantan Kasi Pidum Kejari Pelalawan kepada  media ini selepas acara Sertijab.

Berikut Capaian Riki Saputra selama bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, sejumlah rangkaian kegiatan penegakan hukum tindak pidana umum yakni perkara Narkotika, Oharda serta Kamnegtibum dan TPUL dari Desember 2020 sampai 2022

1.Kegiatan Pra Penuntutan yang telah diselesaikan periode Desember 2020 sampai Maret 2022 :

SPDP yang masuk sejumlah 474 perkara dan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) sejumlah 488 perkara.

2. Kegiatan Penuntutan yang telah diselesaikan periode Desember 2020 sampai Maret 2022, yaitu Perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan sejumlah 480 perkara.

3. Kegiatan Upaya Hukum dan Eksekusi, penanganan perkara di tingkat Banding sejumlah 4 perkara, Kasasi 6 perkara dan Peninjauan Kembali sejumlah 6 perkara. Kemudian perkara yang berhasil dieksekusi sejumlah 519 perkara.

4. Berhasil meraih pendapatan Negara dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) periode Maret 2020 s.d Maret 2022 sejumlah Rp. 6.493.654.064,- (enam milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu enam puluh empat rupiah).

5. Melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (RJ) sejumlah 3 perkara.

6. Melakukan penuntutan terhadap Bandar Narkotika jaringan Lapas dengan Tuntutan Pidana Mati.

7. Bersama dengan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan merah penghargaan Terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahun 2020.

8. Meraih penghargaan dari Kajati Riau sebagai Terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Tindak Pidana Umum periode Tahun 2021.(jait)

Posting Komentar