-->

Ads (728x90)

Investor Menunggak Uang Listrik, Utusan : BP Batam dengan bright PLN Batam Harus ada Mou terkait Pengalokasian Lahan
Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Terkait Tunggakan Listrik di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/3/2022) (Fhoto : Lamra).


BATAM, Realitamedia.com
– Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menyarankan BP Batam dengan bright PLN Batam harus membuat MoU terhadap pengalokasian lahan yang masih ada kaitannya dengan PLN, khususnya mengenai tunggakan listrik.

Hal itu disampaikan, Utusan Sarumaha saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tunggakan listrik yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/3/2022).

RDP ini merupakan RDP yang kedua yang digelar Komisi I DPRD Batam atas keluhan salah satu investor yakni PT Hok Seng yang mengeluh lantaran bright PLN Batam menagih tagihan  listrik kepada mereka padahal listrik tersebut dipakai oleh investor sebelumnya yakni PT Metal Work.

“ Secara hukum perdata, bright PLN Batam tidak bisa menagih tagihan listrik itu kepada PT Hok Seng lantaran subjek hukumnya sudah berbeda yakni PT Hok Seng dengan PT Metal Work,” katanya.

Bright PLN Batam juga diwajibkan menagih tunggakan listrik tersebut lantaran jika tidak ditagih akan menjadi temuan karena PLN merupakan BUMN.

“ Inilah kami mencoba untuk mencari solusi, tapi saya tidak sepakat jika PT Hok Seng dibebankan untuk membayar tagihan listrik itu, kecuali PT Hok Seng mau membantu bright PLN Batam agar tidak ada temuan dikemudian hari atas tunggakan listrik tersebut,” katanya.

Manager Retail bright PLN Batam Wilayah Batu Aji, Arif Sumarna yang menghadiri RDP tersebut mengatakan sesuai aturan pihaknya tidak bisa melakukan penyambungan listrik PLN di suatu lahan atau bangunan yang masih memiliki tunggakan listrik.

Terkait penjelasan tersebut, Utusan Sarumaha menanyakan kepada Staf Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam, Mulyohadi yang hadir dalam RDP tersebut apakah masih ada set PT Metal Work di lahan tersebut.

Atas pertanyaan tersebut, Mulyohadi menjelaskan bahwa BP Batam mencabut lahan tersebut dari PT Metal Work pada tanggal 20 Agustus 2020 lalu lantaran mereka tidak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukannya, kemudian mengalokasikannya kepada PT Hok Seng.

“ Saat alokasi lahan tersebut dicabut di lahan itu masih ada bangunan milik PT Metal Work dan BP Batam telah memberi kesempatan untuk membongkarnya dan jika tidak dibongkar maka bangunan itu milik BP Batam atau milik investor penerima alokasi lahan yang terakhir yakni milik PT Hok Seng,” katanya.

Ia menyebut tidak mungkin suatu bangunan bisa dijual jika lahan tersebut sudah dialokasikan ke pihak lain.

Mulyohadi juga mengakui ketika mencabut alokasi lahan dari investor BP Batam tidak mengecek bagaiman tunggakan listrik dan airnya.

Menyikapi akan hal itu, Utusan Sarumaha menyarankan BP Batam harus memiliki MoU dengan bright PLN Batam terhadap pengalokasian lahan yang masih ada kaitannya dengan PLN apakah masih ada tunggakan listriknya atau tidak.

Kader Partai Hanura ini juga menyarankan agar bright PLN Batam harus update terhadap pengalokasian lahan. Sebab pengalokasian lahan di Batam yang dilakukan BP batam berbeda dengan daerah lain.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Safari Ramadhan, pejabat teras bright PLN Batam, pihak management PT Hok Seng. (Lam)


Posting Komentar