-->

Ads (728x90)


KARIMUN, Infolingga.com -  Tim Penindakan dan penyidikan Kantor KPPBC Tanjungbalai Karimun, melakukan penegahan barang kena cukai dan barang larangan pembatasan diberbagai lokasi Tanjungbalai Karimun,

Kepala KPPBC Karimun, Bendhar Sibarani saat menggelar konsperensi pers, Selasa (23/1/2018) mengatakan barang yang ditegah itu berupa minuman yang mengandung etil alkohol botol, balpress dan asesories handphone .
 
Ia mengatakan barang yang tegah KPPBC Karimun ini ditegah pada bulan Januari 2018 dan dalam satu bulan itu telah menegah sebanyak 5 kali.
 
“Barang – barang yang ditegah itu tidak bertuan lantaran tidak ada orang yang mengaku memiliki barang barang tersebut,” jelas Bandhar Sibarani.
 
Nilai seluruh barang yang ditegah itu, katanya, sekitar Rp 300 juta,- hingga Rp 400 juta,-
 
(RN)

Posting Komentar